Pembentukan Holding Migas Berpotensi Rugikan Masyarakat

Pembentukan holding migas juga perlu diiringi dengan perbaikan tata kelola korporasi BUMN yang baik atau Good Corportare Governance (GCG).

oleh Septian Deny diperbarui 26 Mar 2018, 15:09 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 15:09 WIB
Kesempatan Pengusaha Daerah Ikut Bisnis Hulu Migas Makin Luas
SKK Migas telah memberikan kesempatan kepada perusahaan daerah untuk ikut terlibat dalam penyediaan barang dan jasa di industri hulu migas.

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang minyak dan gas (migas) dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, pelayanan yang selama ini diberikan oleh PT PGN (Persero) sebagai perusahaan yang berdiri sendiri akan berkurang.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan dari perusahaan negara melalui kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO).

Dengan perubahan PGN dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi anak perusahaan holding, maka berbagai pelayanan yang diterima masyarakat berpotensi hilang.

Marwan pun menyarankan, agar tidak melanggar UU dan dukungan masyarakat tetap dapat diperoleh, pemerintah harus mencari jalan dan membuat aturan baru agar berbagai kewajiban PSO dapat terlaksana meskipun perusahaan tersebut telah berubah status.

"Dalam aspek finansial, pemerintah perlu menjamin mekanisme penggabungan perusahaan yang ada dalam holding agar tidak merugikan masyarakat," ujar dia dalam diskusi bertema Mencermati Manfaat Pembentukan Holding BUMN Migas di Jakarta, Senin (26/3/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PP Khusus GCG Holding

Pertamina Akuisisi Saham PGN
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jobi Triananda Hasjim (kanan) memberi sambutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Jakarta, Kamis (25/1). Pemerintah mengalihkan saham Seri B di PGN ke PT Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menjelaskan, sejauh ini terdapat beberapa mekanisme yang bisa ditempuh dalam penggabungan PGN dan Pertagas. Jika bisnis dan infrastruktur Pertagas digabungkan ke dalam PGN, maka nilai kontribusi peningkatan modal negara ke dalam PGN harus dihitung secara akurat dan objektif.

"Nilai saham seluruh pemegang saham publik di PGN harus terdilusi, kecuali jika mereka turut berkontribusi meningkatkan modal secara proporsional dengan peningkatan modal negara," kata dia.

Selain itu, lanjut Marwan, pembentukan holding migas juga perlu diiringi dengan perbaikan tata kelola korporasi BUMN yang baik atau Good Corportare Governance (GCG). Artinya, pemerintah harus terus melakukan kontrol untuk menghindari praktik korupsi.

"Untuk itu, seiring dengan pembentukan holding BUMN migas, perlu dilakukan perbaikan sistem GCG, misalnya melalui perbaikan dalam UU migas atau penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) khusus tentang GCG holding," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya