Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bercerita mengenai ketegangan pembicaraan soal pengenaan pajak untuk perusahaan-perusahaan teknologi di Forum G20. Indonesia kukuh bahwa pajak harus ditarik dari lokasi atau negara dimana perusahaan tersebut mendapat manfaat.
Sri Mulyani menjelaskan, pajak seharusnya dipungut dimana perusahaan tersebut mendapatkan manfaat dalam hal ini perusahaan tersebut memperoleh pendapatan.
Advertisement
Baca Juga
Dengan begitu, jika Google atau Facebook mendapatkan jutaan pengguna di Indonesia dan mendapatkan pendapatan iklan yang sangat besar di negara Indonesia maka perusahaan tersebut adalah obyek pajak di Indonesia.
"Itu sebagai basis pajak yang harus kita peroleh," jelas dia dalam acara pertemuan dengan Pimpinan Redaksi Media Massa, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Namun, pendapat tersebut disanggah oleh negara-negara dimana basis perusahaan teknologi tersebut berada seperti Amerika Serikat (AS). Alasannya, pendapatan dari perusahaan tersebut terekam di kantor pusat. Oleh karena itu, AS meminta agar pajak dikenakan di negara mereka.
"Jadi sekarang kita berantem umpama kalau ada air dalam satu gelas ini direbutin, berapa harus di Indonesia, berapa harus di Inggris, berapa harus di Eropa dan berapa harus di Amerika sendiri," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan Aturan
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar pajak perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT) yang mengeruk pendapatan di Indonesia. Langkah ini dilakukan pasca keberhasilan pemerintah dalam memajaki Google untuk tahun pajak 2015.
"Setelmen Google untuk tahun pajak 2015. Karena ada kerahasiaan berdasarkan Undang-Undang, kami tidak dapat memberikan keterangan mengenai informasi pajak Wajib Pajak," ujar dia akhir tahun lalu.
Pada prinsipnya, pemerintah akan mengumpulkan setoran dari Wajib Pajak berdasarkan aturan. "Pertama, seluruh perusahaan yang mendapatkan sumber pendapatan di Indonesia merupakan subjek pajak Indonesia," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Kedua, sambung Sri Mulyani, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh niai tambah merupakan objek pajak di Indonesia. Mereka wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
"Apakah itu PPh korporasi sebagai penyedia platform, penyedia aplikasi atau sebagai pemain yang mendapatkan keuntungan dari platform. Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan yang memberi servis yang sama," tukasnya.
Advertisement