Fintech Ini Sediakan Fitur Registrasi Kartu Ponsel

Program Registrasi Kartu Prabayar sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2018, 20:46 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 20:46 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan Financial Technology (Fintech) PayPro, anak usaha PT Digi Asia Bios ikut memberikan dukungan terhadap program registrasi simcard pengguna jasa telekomunikasi.

Ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Kami mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai diwajibkannya registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan nomor prabayar dan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia," ujar Chief Executive Officer PayPro, Heri Sunaryadi dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan PayPro adalah dengan menyediakan fitur registrasi prabayar di aplikasi PayPro. Tak hanya itu, perusahaan juga akan memberikan bonus saldo bagi yang melakukan registrasi melalui aplikasi Paypro.

Untuk tahap awal, fitur registrasi prabayar melalui aplikasi PayPro bisa digunakan di smartphone android, dan dalam waktu dekat untuk pengguna iOS juga dapat menikmati fitur ini.

"Kami akan memberikan bonus saldo sebesar Rp 10.000 bagi setiap pengguna PayPro yang berhasil melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui aplikasi PayPro dan bonus saldo ini berlaku untuk 1 nomor KTP," katanya.

Heri Sunaryadi juga mengatakan, PayPro juga telah bertemu dengan Menkominfo Rudiantara untuk menjelaskan mengenai dukungan PayPro terhadap Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, Rudiantara mengapresiasi dukungan yang diberikan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Kami berharap dengan adanya dukungan ini, masyarakat bisa sesegera mungkin melakukan registrasi, baik bagi pengguna lama maupun pengguna baru sebelum dilakukan pemblokiran sepenuhnya bagi yang belum registrasi sampai 31 April 2018" ujar Rudiantara.

Seperti diketahui, tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan, dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

Program Registrasi Kartu Prabayar yang sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.

PayPro merupakan perusahaan fintech penyedia layanan solusi pembayaran digital dan jasa keuangan dengan berbagai akses, baik melalui smartphone maupun feature phone yang sejak 2018 menjadi bagian dari Digi Asia Bios yang juga memiliki produk KreditPro dan RemitPro.

Reporte: Idris Rusadi

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


25 Perusahaan Fintech Daftar Izin ke BI

Grafis Fintech
Grafis distribusi ekosistem Fintech di Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko mengatakan saat ini sudah ada 25 Penyelenggara Teknologi Finansial (PTF) atau financial technology (fintech) yang mendaftarkan diri untuk masuk ke regulatory sandbox (regsand).

Dari 25 PTF tersebut, baru 15 yang sudah dicek dan baru satu yang berhasil masuk ke  regsand. "Saat ini yang daftar kurang lebih sampai hari ini 25, yang sudah dicek 15, yang sementara masuk sandbox duluan sementara 1, yaitu TokoPandai," kata Onny di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Onny menjelaskan, TokoPandai merupakan aplikasi B2B bagi toko dan distributor yang menyediakan fitur pembayaran , manajemen kas dan pengelolaan tagihan.

"Terdaftar di BI dan terkait sistem pembayaran inovatif, kombinasi teknologi, layanan dan bisnis model bermanfaat bagi pedagang kecil dan distributor, dapat diterapkan secara massal," ujar dia.

Onny mengatakan TokoPandai berhasil masuk Regsand sebab sudah sesuai kriteria yang ditetapkan BI. Akan tetapi, status status TokoPandai baru bisa ditetapkan maksimal enam  bulan setelah uji coba apakah berhasil atau tidak berhasil.

Adapun 14 PLF lainnya saat ini masih dalam tahap analisa sebelum masuk Regsand. Daftar PLF yang sudah mendaftar di BI bisa dilihat di situs resmi BI dan akan selalu diperbaharui.

 

Reporter: Yayu Agustini

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya