Kemenkeu Pastikan PNS Dapat THR Gaji Pokok Plus Tunjangan Kinerja

Kementerian Keuangan memastikan PNS akan mendapatkan THR berupa gaji pokok dan tunjangan kinerja di 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Apr 2018, 14:53 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018, 14:53 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan, pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Intinya, bujetnya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu enggak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Sayangnya, Askolani belum dapat menyebutkan secara pasti anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS untuk tahun ini karena masih menunggu keluarnya PP dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Tahun lalu enggak sampai Rp 20 triliun (anggarannya). Tapi kemungkinan akan lebih besar dari tahun lalu, karena ada tambahan untuk pensiun (PNS)," jelas dia.

 

Pensiunan PNS Dapat THR

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Askolani mengatakan, THR akan diberikan untuk pensiunan PNS tahun ini. Itu dimaksudkan agar membantu daya beli masyarakat untuk meningkatkan perekonomian nasional. 

Dia menambahkan, pelaksanaan pemberian THR kepada PNS aktif dan pensiunan akan dilaksanakan begitu PP yang tengah disusun Kementerian PANRB selesai.

"THR itu implementasinya sebelum Lebaran, bulan Juni. Kalau yang untuk pensiun dan gaji ke-13, itu biasanya sebelum mulai pelajaran sekolah Juli," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya