Dalam 3 Bulan, Penyaluran Kredit Bank BCA Tembus Rp 470 Triliun

Bank BCA sudah menyalurkan kredit pada kuartal I-2018 mencapai Rp 470 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2018, 18:24 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2018, 18:24 WIB
20160517-Presiden Direktur PT BCA Tbk, Jahja Setiaatmadja-Jakarta
Presiden Direktur PT BCA Tbk, Jahja Setiaatmadja (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA melaporkan penyaluran kredit pada kuartal I-2018 mencapai Rp 470 triliun. Jumlah tersebut naik 15 persen dibandingkan dengan posisi yang sama 2017.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, merinci portofolio kredit itu terdiri atas kredit korporasi meningkat 17,6 persen year on year (YoY) menjadi Rp 179,4 triliun, sementara kredit komersial dan UKM naik 14,4 persen YoY menjadi Rp 166,7 triliun.

Pada kuartal I-2018, permintaan kredit segmen bisnis lebih tinggi dibanding periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Kredit konsumer tumbuh 12 persen YoY menjadi Rp 123,9 triliun didukung oleh produk-produk kredit konsumer yang inovatif.

“Pada portofolio kredit konsumer, kredit pemilikan rumah (KPR) naik 10,6 persen YoY menjadi Rp 71,9 triliun dan kredit kendaraan bermotor meningkat 146 persen YoY menjadi Rp 40,2 triIiun,” ungkapnya dalam paparan kinerja kuartal pertama tahun 2018, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Sementara, di periode yang sama, outstanding kartu kredit mencatat pertumbuhan sebesar 12,3 persen, menutup kuartal pertama dengan outstanding sebesar Rp 11,8 triliun.

Jahja mengatakan, meningkatnya portofolio kredit BCA di kuartal I ini cukup bagus. Kenaikan ini, menurutnya sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan nasabah dan mempertahankan pertumbuhan dana yang solid.

“lnvestasi strategis juga terus dilakukan untuk mengembangkan bisnis inti BCA dalam perbankan transaksi dan memperkuat franchise penghimpunan dana CASA,” jelasnya.

Selain itu, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) juga berada pada level 1,5 persen pada akhir Maret 2018, berada dalam tingkat toleransi risiko yang masih dapat diterima. Sedangkan rasio cadangan terhadap kredit bermasalah tarcatat sebesar 183,69 persen.

"Bank BCA mempertahankan likuiditas dan permodalan yang sehat dengan rasio kredit terhadap pendanaan sebesar 77,9 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,6 persen per 31 Maret 2018," pungkas Jahja.

 

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber : Merdeka.com

Soal Gesek Kartu Debit di EDC Kena Biaya, Ini Penjelasan BCA

Gesek Mesin Kartu Kredit
Ilustrasi Foto Gesek Kartu Kredit (iStockphoto)

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meluruskan kabar yang beredar di masyarakat sosial mengenai pengenaan biaya transaksi saat menggunakan kartu debit lewat penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Sekretaris Perusahaan BCA, Jan Hendra menjelaskan pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) tersebut dibebankan kepada toko dan merchant yang bekerja sama dengan BCA atau toko dan merchant yang menggunakan EDC milik BCA. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan biaya transaksi.

"MDR hanya dikenakan oleh bank kepada merchant atau pedagang atau pemilik toko. Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu debit di mesin EDC, tidak dikenakan biaya," kata Hendra kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dia menjelaskan pengenaan biaya transaksi ini untuk mentaati Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diluncurkan Bank Indonesia beberapa hari lalu. Dalam aturan itu, maka setiap kartu debit BCA yang ditransaksikan di mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR (On Us) sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya.

Selama ini BCA memang tidak mengenakan biaya. Sedangkan kartu debit bank lain termasuk prima debit akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA.

Sementara itu, a‎pabila kartu debit BCA ditransaksikan di bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama seperti BCA karena memang sudah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.‎

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, BCA senantiasa tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

Berikut isi pernyataan yang beredar di media sosial:

Bpk/Ibu,Sehubungan dengan berlakukan Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif Rabu 06 Dec 2017 untuk setiap transaksi Debit BCA yang semula tidak dikenakan biaya, maka setiap kartu Debit BCA yang ditransaksikan di EDC BCA akan dikenakan biaya MDR On Us 0.15% dari nilai transaksinya.

Sedangkan kartu Debit bank lain termasuk prima Debit akan dikenakan biaya 1% (Off Us) jika ditransaksikan di EDC BCA. Apabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1%.

Bank lain akan memberlakukan kebijakan yang sama (saat ini baru BCA). Dengan informasi ini diharapkan bahwa seluruh kartu Debit or Kredit agar diprioritaskan ditransaksikan sesuai dengan EDC Bank nya masing-masing, guna memperkecil beban biaya MDR yang dikenakan oleh pihak Bank. Kecuali jika EDC Bank tersebut rusak atau tidak ada, maka ditransaksikan EDC Bank lain dengan terkena MDR Off Us. Terima kasih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya