Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan aturan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab, Indonesia sendiri menurutnya masih membutuhkan tenaga kerja terampil dari luar negeri untuk mencapai realiasi investasi RI.
"Ada ini isu tenaga kerja sesungguhnya bahwa kekurangan tenaga kerja terampil menjadi semakin mendesak semakin terasa kita kekurangan tenaga kerja trampil. Dan ini akan mulai mengancam kelanjutan dari tren realisasi investasi," kata dia di Kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Sebagaimana diketahui, target realisasi investasi tahun 2018 yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah sebesar Rp 765,0 triliun. Investasi tersebut untuk mencapai pertumbuhan ekonomi pada level kisaran 5,4 persen.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, saat ini Indonesia sendiri tidak banyak tenaga kerja lokal yang menguasai di bidang Information technology (IT) programming. Untuk itu, kata dia diperlukan tenaga kerja yang terampil dibidangnya sekalipun itu dari tenaga kerja asing.
"Saya kasih contoh realiasi skill paling parah tidak sering diliput oleh media yaitu tenaga ahli IT programming, orang yang terampil di IT ini semakin langkah semakin mahal. Ini ada terkaitannya dengan TKA. Salah satu segmen TKA yang kita butuhkan adalah dari India. karena India itu punya jumlah tenaga kerja terampil di sektor IT yang lebih besar," jelanya.
"Dibandingkan kita harus mendatangkan 20 orang ke sana tenaga lokal kita untuk belajar di sana mending kita datangkan satu tenaga terampil dari sana ke Indonesia itu jauh lebih menghemat dan efisien," tambah dia.
Untuk itu, untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan terampil perlu adanya peran dari pengajar yang berkompeten.
"Jadi salah satu tujuan kita dalam mengambil TKA secara lebih strategis adalah mengutamkan pelatih dari luar negeri dan tenaga kerja asingyang bisa meningkatkan keterampilan orang kita seperti di IT," pungkasnya.
Â
Tidak Perlu Khawatir
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri juga telah meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.
"Soal TKA saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Hanif.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement