Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah akan selesai tepat pada waktunya. Jumlahnya sudah mencapai lebih dari 384 daerah yang sudah membayarkan THR.
Jokowi mengaku, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.
Advertisement
Baca Juga
“Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja,” kata dia seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Jokowi bilang, ada pemerintah daerah (pemda) yang mungkin sudah diberikan minggu lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini.
“Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemda,” ujarnya.
Kebijakan pemberian THR bagi PNS sebenarnya sudah diterapkan sejak 2016. Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa 542 daerah telah menganggarkan THR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para PNS sampai dengan saat ini sudah sebanyak 384 daerah. Terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten. Itu artinya, sisanya sekitar 158 pemda belum membayarkan THR.
78 Daerah Beri THR Lebih Rendah Dari Gaji Mei
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR 2018 diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.
Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi PNS dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.
Untuk itu, guna memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Advertisement