BKPM Setop Sementara Proses Penerbitan Izin Investasi

Terbitnya PP Nomor 24/2018 tentang Pelaksanaan OSS memindahkan hampir seluruh wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 20:00 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)
Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan sementara segala proses dan penerbitan izin investasi, mulai Jumat (29/6/2018) ini. Langkah Penghentian dilakukan seiring akan diluncurkannya sistem online single submission (OSS) atau kemudahan izin berusaha melalui sistem elektronik.

"Pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat, hemat info dari Menteri Koordinator Perekonomian dalam hitungan hari di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan sistem OSS. Ini setelah sistem OSS resmi diluncurkan," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.

Lembong mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelaksanaan OSS pada Kamis (21/6/2018), memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian. Kementerian ini yang nantinya akan memproses dan menerbitkan izin usaha melalui sistem OSS.

"Sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian kemarin (28/6/2018), BKPM untuk sementara ini akan tampung dulu segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi di-launching," jelas Lembong.

Dari informasi yang diterima BKPM, lanjut Lembong ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018.

 

Ambil Alih Pengoperasian Sistem OSS

Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Dok Foto: Kemenko Bidang Perekonomian)
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Dok Foto: Kemenko Bidang Perekonomian)

Selain peranan ini, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian yang ditargetkan dalam 5 bulan.

"BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut. PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan MenKo Perekonomian," katanya.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, pata pemohon izin, investor dan publik dimohon terus mengikuti akun BKPM di Media Sosial dan pernyataan BKPM kepada Media. Ini karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terusmenyiarkan kabar terbaru dan keterangan lebih lanjut.

"Atas nama Pemerintah, BKPM tentunya memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi," dia menandaskan. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, melakukan sosialisasi peluncuran sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS) di Hotel Borobudur Jakarta.

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," kata Menko Darmin, Jumat (29/6).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya