Jurus Pertamina Atasi Penolakan Integrasi Pertagas dan PGN

PT Pertamina menyatakan terus berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait integrasi PGN dan Pertagas.

oleh Abelda RN diperbarui 12 Jul 2018, 10:15 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 10:15 WIB
(Foto: Liputan6.com/Abelda G)
Kilang Pertamina Balikpapan (Foto:Liputan6.com/Abelda G)

Liputan6.com, Balikpapan - PT Pertamina (Persero) menyebut penggabungan PT Pertamina Gas ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk adalah proses integrasi dua perusahaan migas. Perusahaan migas pelat merah ini berusaha meluruskan pemberitaan soal akuisisi Pertagas oleh PGN.

"Saya luruskan istilahnya integrasi dan bukan akuisisi," kata Manager External Communication Pertamina, Arya Dwi Paramita, seperti ditulis Kamis (12/7/2018).

Arya menjelaskan proses integrasi dua perusahaan migas ini guna memenuhi aspek good corporate governance.  Keduanya bahkan sudah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan Pertamina.

Pemerintah menunjuk Pertamina menjadi induk holding BUMN migas sejak Februari lalu. Selanjutnya Kementerian BUMN menyetujui integrasi Pertagas menjadi bagian PGN. "Perusahaan ini menjadi anggota holding BUMN,” ujar dia

Soal ada penolakan ini, Arya menghargai aspirasi serikat pekerja. Diskusi masih terus berlanjut lewat Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Dia memastikan komunikasi dua belah pihak terus berlanjut mendiskusikan soal integrasi Pertagas ke PGN.

"Kami masih terus berkomunikasi membahas soal integrasi antara Pertamina dan SP,” ujar dia.

Kegiatan penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas. Holding BUMN Migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia PGN.

Serikat Pekerja (SP) Mathilda Pertamina Kalimantan menolak rencana akuisisi Pertagas ke PGN. Kementerian BUMN gencar merampungkan integrasi PGN mencaplok salah satu anak usaha Pertamina. Pertagas merupakan perusahaan migas memiliki aset USD 1,93 miliar atau Rp 25,1 triliun.

"Kami menolak rencana akuisisi Pertagas masuk PGN,” kata Ketua Umum SP Mathilda Mugiyanto.

Mugiyanto mengatakan, proses akuisisi dua perusahaan berpotensi menimbulkan kerugian hilangnya aset negara. Pertagas sebagai anak usaha Pertamina, menurut dia merupakan perusahaan sehat yang mampu menyumbangkan pendapatan sebesar USD 141 juta atau Rp 1,8 triliun per tahunnya ke kas negara.

PGN sendiri, lanjut Mugiyanto bukan sepenuhnya milik Pertamina. Perusahaan migas pelat merah ini hanya memiliki 57 persen kepemilikan saham PGN.

"Sifat PGN adalah perusahaan publik sehingga sisanya bisa dimiliki siapa saja. Pertamina hanya memiliki sebesar 57 persen saja,” tutur dia.

Sehubungan proses akuisisi ini, Mugiyanto menyebutkan pimpinan Pertamina gagal menjelaskan manfaat positif akuisisi Pertagas masuk korporasi PGN. Direksi Pertamina terus berdalih hanya menjalankan amanat diperintahkan Kementerian BUMN mengatasnamakan pemerintah.

"Direksi hanya beralasan menjalankan perintah pemerintah saja. Mereka tidak bisa menyebutkan, apakah dengan akuisisi ini menambah persentase kepemilikan saham Pertamina di PGN atau tidak. Jangan-jangan tidak ada atau malah turun ?" ujar dia.

 

Selanjutnya

lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Sehubungan proses akusisi ini, Sekretaris Jenderal SP Mathilda, Saptono Nugroho menduga ada praktek sistematis dalam upaya penghilangan aset negara. Semua bermula kala Menteri BUMN, Rini Soemarno mencopot Direktur Gas Pertamina, Yenni Handayani pada Februari lalu.

"Apalagi sebentar lagi pemilu,” tuduh dia.

Selanjutnya adalah proses akuisisi Pertagas oleh PGN yang menjadi kebijakan Kementerian BUMN. Soal proses akuisisi ini, Saptono memastikan, Kementerian BUMN tidak melibatkan pihak terkait diantaranya Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan.

Sehubungan itu, SP Pertamina bersepakat menggugat proses akuisisi Pertagas ke PGN ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses akuisisi Pertagas ke PGN dianggap cacat hukum tanpa melalui prosedur hukum berlaku.

Selain itu, Saptono memastikan, SP Pertamina akan melaporkan proses akuisisi Pertagas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akuisisi Pertagas ini berpotensi menghilangkan asset negara yang nilainya sebesar Rp 25,1 triliun.

Seluruh SP Pertamina berencana menggelar aksi long march penolakan proses akuisisi yang nanti berpusat di istana negara. Para karyawan Pertamina ini meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang kebijakan sudah diputuskan Kementerian BUMN.

"Aksi ini akan diikuti ribuan karyawan Pertamina dari seluruh Indonesia,” sebutnya.

Bahkan, karyawan Pertagas siap menggelar aksi lanjutan dengan memblokade proses distribusi gas di seluruh Indonesia. Pertagas merupakan anak usaha Pertamina yang melayani distribusi gas bagi industri.

"Ini akan menjadi aksi final karyawan bila tidak digubris pemerintah. Memang menimbulkan dampak negatif bagi semua pihak, termasuk Pertamina sendiri,” ujar dia.

Hanya karyawan Pertamina yang bisa mencegah proses akuisisi Pertagas ke PGN. "Kalau bukan karyawan sendiri bertindak, terus siapa lagi?”

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya