Pertamina, Chevron dan Sinopec Kompak Tolak Kelola Blok Makassar Strait

Blok Makasar Strait telah ditetapkan menjadi blok terminasi atas keputusan ketiga perusahaan tersebut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jul 2018, 16:59 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 16:59 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Tiga perusahaan menolak untuk mengelola Blok Makasar Strait, yang merupakan bagian dari proyek pengembangan minyak dan gas bumi laut dalam (Indonesian Deep water Development/IDD).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber ‎Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, tiga perusahaan yang mengelola Makasar Strait, adalah Chevron Pacific Indonesia dengan porsi partisipasi 72 persen, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) 10 persen dan Sinopec 18 persen, kompak mundur dari Blok Makasar Strait.

‎"Jadi di Makasar Strait itu kan ada Chevron, ada Pertamina, ada Sinopec, tiga-tiganya sudah kita tanya, nggak minat," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Djoko mengungkapkan, alasan ketiga perusahaan tersebut mundur dari Blok Masar Strait adalah pengelolaan yang tidak ekonomis. Itu karena ketiga perusahaan tidak memiliki fasilitas pengelolaan. "Karena belum punya (fasilitas) karena itu jauh di laut jadi kurang ekonomi," ungkap dia.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, Blok Makasar Strait telah ditetapkan menjadi blok terminasi atas keputusan ketiga perusahaan tersebut.

Blok ini akan kembali dilelang untuk mencari pengelola baru. "Jadi Makasar Strait diputuskan untuk diterminasi. Jadi dikeluarkan juga dari IDD seperti apa yang diumumkan oleh operator IDD Chevron. Kemudian rencananya akan dilelang," di menandaskan.

RI Dapat Tambahan Penerimaan Rp 73,7 Miliar dari 4 Blok Migas

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Penerimaan negara bertambah sebesar USD 5,5 juta atau Rp 73,7 miliar, berasal dari bonus tanda tangan (siganature bonus) kontrak empat blok minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, penandatanganan empat blok migas ‎yang berakhir kontrak kerja samanya pada 2019 dan 2020,‎ menciptakan tambahan pendapatan bagi negara.

Tambahan itu berasal dari bonus tandatangan sebesar USD 5,5 juta setara Rp 73,7 miliar dengan ‎asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp13.400 per dolar Amerika Serika‎t.

"Total bonus tandatangan sebesar 5,5 juta dolar, atau setara 73,7 miliar rupiah,"‎ kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Djoko menambahkan, perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama, dari empat blok migas tersebut sebesar USD 148,4 juta atau setara Rp 1,9 triliun.‎ Investasi tersebut berupa kegiatan pencarian migas.

"Pemerintah berpesan kepada kontraktor, agar terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari Wilayah Kerjanya," ucap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya