Peternak Keluhkan Rendahnya Harga Jual Susu Dalam Negeri

Saat ini, harga jual SSDN terlalu rendah dan tidak bisa menutup Harga Pokok Produksi (HPP) yang dikeluarkan.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jul 2018, 15:23 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 15:23 WIB
Ilustrasi sapi perah
Ilustrasi sapi perah. (B Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Peternak sapi perah dalam negeri mengeluhkan rendahnya harga jual Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Hal ini membuat para peternak merugi dan sulit untuk mengembangkan usahanya.

Ketua Umum Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengatakan,‎ saat ini, harga jual SSDN terlalu rendah dan tidak bisa menutup Harga Pokok Produksi (HPP) yang dikeluarkan.

Menurut data APSPI, harga per liter SSDN dengan kualitas terbaik hanya berkisar Rp 5.700. Angka ini tidak bisa memberikan nilai tambah bagi para peternak sapi perah lokal sehingga mereka sulit mengembangkan usaha dan mendapatkan keuntungan.

"Kami berharap harga beli susu di tingkat peternak bisa ada di angka Rp 7.500 sampai Rp 7.800. Jika ini bisa tercapai, tentu bisa meningkatkan kesejahteraan para peternak," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyatakan, seharunya penetapan harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) diserahkan ada mekanisme pasar. Namun harga tersebut harus memberikan keuntungan bagi peternak lokal.

Menurut dia, dengan diserahkan pada mekanisme pasar, maka akan ada negosiasi antara industri pengolahan susu (IPS) dengan peternak. Dengan demikian, peternak bisa menyesuaikan biaya yang dikeluarkan dengan harga susu yang diproduksinya.

"Untuk harga di tingkat peternak, sebaiknya diserahkan pada mekanisme pasar saja," ungkap dia.

Adhi menyatakan, harga bahan baku di tingkat peternak memang perlu mendapat perhatian khusus. Selain itu, pemerintah dan industri juga perlu memberikan bantuan supaya para peternak mencapai efisiensi dalam melakukan produksi dan menentukan harga jual.

"HPP di tingkat peternak tentu perlu mendapat perhatian dan bantuan baik dari pemerintah maupun industri," tandas dia.

Kemitraan Industri dan Peternak Lokal Catatkan Nilai Investasi Rp 751 Miliar

Ilustrasi susu sapi.
Ilustrasi susu sapi.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) dan importir untuk bermitra dengan para peternak sapi perah lokal. Hal ini guna mencapai target 40 persen pemenuhan kebutuhan susu nasional dari dalam negeri.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan‎ Kementan, Fini Murfiani mengatakan, ‎hingga saat ini tercatat nilai investasi dari kemitraan tersebut mencapai angka Rp 751,5 miliar. Angka tersebut didapatkan dari proposal kemitraan yang sudah masuk ke Kementan sejak awal Februari lalu.

"Sampai bulan Juli ini, kami sudah terima 106 proposal kemitraan dari 143 pelaku usaha yang terdiri dari IPS dan Importir. Nilai investasinya mencapai angka Rp 751,5 miliar," ujar dia di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Menurut dia, nilai investasi masih bisa terus meningkat seiring dengan makin banyaknya proposal kemitraan yang masuk. Kementan sendiri masih terus melalukan upaya pendampingan ke semua pelaku usaha untuk segera menyerahkan proposal kemitraan.

"Saat ini, kami sudah menurunkan tim untuk memberi masukkan, melakukan monitoring, dan menghitung nilai tiap kontrak antara IPS dan Importir yang sudah menyerahkan proposal. Bagi yang belum serahkan proposal, kami masih lakukan pendampingan untuk menyelesaikan kesulitannya menyerahkan proposal," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya