900 Komoditas yang Terkena Evaluasi Tarif PPh Fokus pada Produk Konsumsi

Kajian diperlukan sebab dikhawatirkan bila ada beberapa barang komoditas yang apabila dikenakan tarif PPh, akan menyebabkan kekacauan.

oleh Merdeka.com diperbarui 30 Agu 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 17:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor 900 komoditas. Ini sebagai langkah tegas untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2018 yang sudah mencapai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ngakan Timur Antara mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji beberapa komoditas barang impor yang akan terkena tarif PPh.

Kajian diperlukan sebab dikhawatirkan bila ada beberapa barang komoditas yang apabila dikenakan tarif PPh, akan menyebabkan kekacauan.

"Kemarin kami rapat di kementerian untuk bahas ini. Maka Kemenperin satu persatu melihat itu jangan sampai bahan baku bahan penolong itu dihambat, kalau itu dihambat itu akan kacau," ungkapnya dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri dengan Wartawan, di Yogyakarta, Kamis (30/8/2018).

Ngakan menambahkan, yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah pengenaan kenaikan tarif pada barang konsumsi. "Kita serang pertama adalah produk konsumsi. Barang barang konsumsi yang diharapkan kita naikan (PPh) ini. Tapi yang lainnya bahan baku bahan penolong kita lihat," imbuh dia.

"Nanti kita akan pilah mana produk konsusmsi mana bahan baku dan konsumsi kita lihat detail jangan sampai kita naikan nanti justru kontraproduktif dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," dia menambahkan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mendorong pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor.

"Pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri," kata Haris melalui keterangan resminya, Rabu (29/8).

Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 hingga 7,5 persen.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Industri Diminta Optimalkan Utilisasi

Ilustrasi industri.
Ilustrasi industri.

‎Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri untuk mengoptimalkan kapasitas produksi terpasang (utilisasi). Hal ini guna mengantisipasi pembatasan impor komoditas yang akan ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu daftar 900 komoditas yang akan dibatasi impornya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nanti jika sudah di-review bersama, khususnya oleh kami, akan dilihat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi industri,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/8/2018).‎

Namun, dia berharap komoditas impor yang dibatasi tersebut sebaiknya yang berorientasi kepada sektor hilir.

“Jadi, bukan yang di hulu, seperti bahan baku penolong dan barang modal. Pasalnya, bahan baku tersebut untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” ungkap dia.

Haris menyatakan, saat ini Kemenperin juga aktif mendorong masuknya investasi sektor industri yang dapat mensubstitusi produk impor.

“Dengan adanya upaya tersebut, berarti ada optimisme bisa menaikkan kinerja dan daya saing industri nasional. Kami berharap industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan,” kata dia.

Pada semester I 2018, sektor industri memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan nilai investasi. Jumlah penanaman modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp 122 triliun melalui 10.049 proyek atau menyumbang 33,6 persen dari total nilai investasi sebesar Rp 361,6 triliun.

Dari sumbangsih senilai Rp 122 triliun tersebut, penanaman modal dalam negeri (PMDN) berada di angka Rp 46,2 triliun. Sedangkan, penanaman modal asing (PMA) mampu menembus hingga USD 5,6 miliar atau Rp 75,8 triliun.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya