Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor 900 komoditas. Ini sebagai upaya mengendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan 900 komoditas tersebut merupakan barang konsumsi. Namun dipastikan jika aturan tersebut tidak akan menghambat atau mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Prinisp yang paling utama, mereka tidak mempengaruhi investasi, maupun ekspor, dan juga yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat kecil atau bahkan positif," kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (27/8/2018).
Selain itu, dia berharap kebijakan tersebut dapat mendongkrak pertumbuhan industri dalam negeri. "Kita berharap industri-industri dalam negeri dapat menggunakan kesempatan ini secara sebaik-baiknya," ujarnya.
Sri Mulyani mengaku pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memetakan industri yang bisa berkembang dan yang menjadi kebutuhan.
"Kita melihat industri-industri ini handycap-nya apa sih? Bisa memproduksi kalau dari sisi akses permodalan dan berbagai hal yang mereka perlu untuk didorong sehingga mereka bisa produksi di dalam negeri," dia menambahkan.
Â
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Â
Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak 900 Barang Impor
Pemerintah berencana untuk mengendalkan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Ini sebagai langkah tegas untuk kendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar ratusan barang komoditas impor yang akan ditinjau kembali terhadap pengenaan PPh tersebut. Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen.
Baca Juga
"ada sekitar 900 komoditas impor yang kami sekarang sedang review dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Sri Mulyani menyebut, melaui Penerbitan Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dikeluarkan Bea Cukai diharapkan menjadi peta yang jelas pada barang-barang impor. Sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengevaluasi seluruh barang konsusmi yang terkena PPh impor.
"Untuk barang barang impor yang sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh UMKM maka kami akan melakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut," tandasnya.
Â
Advertisement