Dongkrak Kualitas SDM, Anggaran Kesehatan Naik 200 Persen

Pemerintah berkomitmen dalam peningkatan kualitas SDM Indonesia, khususnya dalam hal kesehatan.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Agu 2018, 18:45 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 18:45 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya dalam hal kesehatan. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan alokasi anggaran hingga lebih dari 200 persen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, untuk 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan senilai Rp 121,9 triliun yang terdiri dari Rp 88,2 triliun melalui belanja pusat dan Rp 33,7 triliun melalui transfer ke daerah.

“Jika pada 2015 anggaran kesehatan kita mencapai Rp 54,6 triliun melalui belanja pusat dan Rp 6,3 triliun melalui transfer ke daerah atau jika ditotal setara Rp 121,9 triliun. Sehingga jika dibandingkan tahun depan yang mencapai total Rp 121,9 triliun, maka alokasi anggaran kesehatan naik di atas 200 persen," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Dia menjelaskan, anggaran kesehatan melalui belanja pusat senilai Rp 88,2 triliun terdiri dari anggaran Kemenkes senilai Rp 58,7 triliun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) senilai Rp 2 triliun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Rp 3,8 triliun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN bagi PNS/TNI/Polri senilai Rp 5,8 triliun.

"Sementara bagi daerah, dana senilai Rp 33,7 triliun terbagi menjadi dana yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Fisik senilai Rp 20,3 triliun dan BOK dan BOKB senilai Rp 12,2 triliun," kata dia.

DAK Fisik adalah anggaran pemerintah pusat yang diserahkan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu dan mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.

Sementara BOK adalah Biaya Operasional Kesehatan (BOK) berupa bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan.

Untuk mendukung MDGs tersebut, disertakan pula BOKB yakni Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang bersifat non fisik berupa biaya operasional Balai Penyuluhan KB dan bantuan biaya pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dari gudang Kabupaten dan Kota ke fasilitas kesehatan.

"Dari seluruh anggaran kesehatan tersebut, pemerintah juga menganggarkan sekitar 5% untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, serta penguatan penanganan stunting atau gizi buruk,” tutur Luky.

Sebagai informasi, pemerintah melalui koordinasi 22 kementerian dan lembaga menargetkan penurunan angka stunting pada 2019 hingga ke angka 24,8 persen, dengan melakukan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Sementara fokus intervensi pada 2019 akan dilakukan terhadap 160 kabupaten dan kota.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya