Pengusaha DKI Jakarta Siap Jalankan Ketetapan UMP 2019

Dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut memang ada tiga usulan besaran kenaikan UMP yang ‎diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Okt 2018, 11:29 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2018, 11:29 WIB
banner peta ump 2017
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyatakan siap melaksanakan keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski dalam rapat Dewan Pengupahan pada Rabu lalu, pengusaha telah mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp 3.830.436, atau naik 5 persen dibandingkan UMP 2018.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut memang ada tiga usulan besaran kenaikan UMP yang ‎diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Tiga usulan tersebut yaitu kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana untuk UMP 2019 kenaikannya ditetapkan sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp 3.908.020.

Kemudian usulan dari pengusaha dengan kenaikan 5 persen atau menjadi Rp 3.830.436, dan usulan dari perwakilan buruh sebesar Rp 4.373.820 atau naik sekitar 20 persen.

Menurut Sarman, jika melihat perkembangan di lapangan, pihaknya meyakini Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2019 berdasarkan PP 78/2015.

"Kalau melihat adanya peraturan perundang-undangan, beliau pasti akan mengacu pada PP 78/2015," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (28/10/2018).

Dia menyatakan, pengusaha di Ibu Kota siap melaksanakan kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur. ‎

"Kami pada prinsipnya tetap akan melaksanakan itu, karena ini pada prinsipnya kan hanya sebuah permintaan saja. Pemerintah melakukan kenaikan 8,03 persen, kami pengusaha siap melaksanakan," kata dia.

Pria yang juga duduk sebagai Anggota Dewan Pengupahan ini mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2019 pada 1 November 2018, sesuai dengan ketentuan dari PP Pengupahan.

"Sesuai ketentuan dalam PP 78/2015 Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak kenaikan UMP 2019 tanggal 1 November 2018. Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP 2019 yang akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sejauh hal itu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada," tandas dia.

 

Anies Baswedan Umumkan UMP Jakarta 1 November 2018

Kaleidoskop UMP 2017
Kaleidoskop UMP 2017

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 pada 1 November 2018 mendatang.

"Pengumumannya harus 1 November. Saya enggak boleh ngumumin sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 25 Oktober 2018.

Anies menyebut pihaknya telah rampung merumuskan besaran UMP. Pergubnya diteken hari ini, Jumat (26/10/2018).

"Saya tanda tangani, tetapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1," ujarnya.

Anies menyebut kenaikan UMP akan diiringi kebijakan subsidi buruh berupa kartu pekerja. Kartu itu memberi subsidi pangan, transportasi hingga fasilitas DP 0 persen.

Kartu pekerja dapat dinikmati buruh yang bergaji UMP atau UMP plus 10 persen.

"Kita ingin ada program DP 0 semua agar sebagian dari teman-teman bekerja yang bisa, yang berhak memenuhi kriteria bisa memanfaatkannya. Kita juga ingin agar semua item itu, baik terkait dengan pangan bersubsidi, Transjakarta member di jakgrosir, maupun fasilitas KJP bagi anak-anak para pekerja, itu menjangkau lebih banyak (lewat kartu pekerja),” tandas Anies.

Sebelumnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dinilai membebani pelaku usaha di Ibu Kota. Oleh sebab itu, pengusaha meminta agar kenaikan upah minimum pada tahun depan hanya lima persen.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan dalam kondisi ekonomi saat ini kenaikan sebesar itu akan semakin membebani biaya operasional perusahaan. Sebab, perusahaan masih memiliki kewajiban lain yang juga tidak bisa ditunda.

"Jika kondisi ekonomi kita stabil, nilai rupiah kita juga stabil tentu kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Tak hanya itu, Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019 sebesar 20-25 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari ketetapan pemerintah yang sebesar 8,03 persen. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak sembarang dalam menuntut kenaikan UMP 2019 hingga 25 persen.

Kenaikan sebesar ini didasarkan atas hasil survei yang memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 62 item, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya