Alasan Kemenkeu Setengah Hati Dukung Maskapai Merpati Kembali Terbang

Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

oleh Merdeka.com diperbarui 14 Nov 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 18:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pesawat lepas landas. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit.

Dengan ada keputusan ini, Kementerian Keuangan nampaknya masih menimbang keinginan maskapai Merpati kembali mengudara di 2019. Alasannya, perusahaan tersebut belum memiliki rencana kerja yang kredibel dan mengajukan permintaan berupa pelepasan jaminan aset.  

"Tentu kita tidak happy kalau kemudian kita mendapatkan proposal yang tidak kredibel. Apalagi kemudian diikuti permintaan bahwa utang kita (Merpati) jaminannya dilepaskan. Bagaimana ini, proposal tak kredibel, jaminannya disuruh lepas. Sangat tidak fair," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11/2018).

Isa mengatakan, permintaan pelepasan jaminan aset atas utang maskapai Merpati dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menambah modal dalam pengembangan bisnis. Merpati Airlines memiliki utang kepada Kemenkeu sebesar Rp 2,5 triliun. 

"Itu mereka ada barang mereka yang sekarang dijaminkan, karena (Merpati) ini masih punya utang ke pemerintah, ada barang yang dijaminkan. Calon investor bilang, supaya lebih ringan. Supaya bisa ini dan itu, jaminannya kembalikan ke kami, sehingga bisa dijual atau apa. Bisa jadi tambahan buat mereka," kata dia. 

Meski demikian, Isa menegaskan, pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tersebut. Sebab, penahanan jaminan aset merupakan salah satu upaya pemerintah agar utang yang belum lunas dapat dibayarkan ke depan. 

"Loh bagaimana, kalau punya utang dan punya barang jaminan, senang memang tiba tiba tidak punya barang jaminan? Malah tidak secure (tidak aman). Begitu saja. Jadi, sesuatu yang fair, kalau punya piutang dan kita ingin secure (maka ditahan asetnya). Itu sesuatu yang fair," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Ingin Terbang Lagi, Kemenkeu Tagih Rencana Bisnis Merpati

Ilustrasi
Ilustrasi pesawat lepas landas. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit.

Meskipun tak jadi pailit, keinginan Merpati Airlines untuk terbang kembali di 2019 belum bisa berjalan mulus. Sebab, Kementerian Keuangan masih terus menagih rencana bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan ke depan. Mengingat Merpati masih memiliki utang sebesar Rp 2,66 triliun kepada Kementerian Keuangan.

"Seperti yang sudah disampaikan Bu Menteri, Kemenkeu itu concern dengan program kerja, bisnis plan yang kredibel. Itu penting banget. Persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU tidak kemudian berarti semuanya udah beres," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa 14 November 2018.

Pemerintah sangat hati-hati memberikan persetujuan kepada Merpati Nusantara Airlines untuk terbang kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengkaji sebaik-baiknya siapa saja investor yang menyatakan minat untuk memberikan pinjaman modal bagi Merpati ke depan.

"Kami harus ikuti dengan sebaik-baiknya, dengan termasuk mengultinise rencana bisnis yang ditawarkan nanti oleh calon investor. Itu tentu akan kita ikuti sebaik-baiknya. Yang penting, adalah bahwa dengan penetapan PKPU dengan pengadilan ini, artinya apa yang menjadi concern Kemenkeu itu bisa diterima oleh Merpati dan calon investornya," jelasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tidak pernah berniat untuk menolak atau mempailit perusahaan penerbangan pelat merah tersebut. Namun, perlu kehati-hatian agar nanti ketika beroperasi kembali Merpati mendapat pengelolaan yang baik.

"Sebetulnya harus dicatat, bukan menolak ataupun apalagi mempailitkan. Kita ingin melihat, proposal yang masuk menangani Merpati Nusantara Airlines, itu kredibel. Memang betul-betul nanti bisa efektif sesuai proposednya untuk rekturisasi, menyelamatkan atau apapun namanya. Tentu kita tak happy kalau kemudian kita punya mendapatkan proposal yang tidak kredibel," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya