Liputan6.com, Jakarta Setiap harinya, terdapat ratusan hingga ribuan pengguna internet yang mengakses laman situs DJP online. Semenjak adanya DJP Online e-Filing, melakukan pelaporan pajak jauh lebih terasa mudah. Bagaimana tidak? Pelapor pajak bisa menuntaskan segala urusan wajib pajak mereka secara online.
Akan tetapi, sebagai sebuah sistem tentunya layanan ini masih memiliki permasalahan. Para wajib pajak seringkali menemukan eror saat mengakses website yang berujung gagal lapor.
Advertisement
Baca Juga
Saat mengakses website untuk melaporkan pajak secara online, pelapor pajak akan diminta untuk registrasi EFIN yang sudah diaktivasi oleh KPP tempat dimana si pelapor pajak terdaftar.
Bagi beberapa wajib pajak yang belum akrab dengan penggunaan internet, tahapan registrasi dan log in ini bisa menimbulkan berbagai pertanyaan, di antaranya:
1. Bagaimana jika sudah melakukan pendaftaran DJP Online e-filing tetapi alamat e-mail yang digunakan salah?
Tidak perlu khawatir karena Anda masih bisa melakukan pendaftaran ulang menggunakan alamat e-mail yang benar.
2. Bagaimana jika tautan aktivasi tidak masuk ke e-mail?
Masalah seperti ini sudah sangat jarang terjadi. Akan tetapi, jika masih mengalami kendala seperti ini, pelapor pajak bisa mencoba melakukan refresh pada halaman kotak masuk e-mail.
3. Mengapa masih gagal melakukan registrasi meski aktivasi sudah diklik?
Hal ini mungkin disebabkan oleh koneksi internet yang sedang mengalami gangguan. Untuk langkah lebih aman, pelapor pajak bisa meminta ulang tautan aktivasi dengan kembali masuk ke dalaman DJP Online dan tekan “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
4. Bagaimana jika kode verifikasi tidak sesuai?
Pastikan kode server yang ada di DJP online dan kode server yang ada di e-mail sudah sama. Setelah itu, pelapor pajak bisa kembali ke kotak masuk e-mail dan memeriksa ulang e-mail terakhir dan pastikan lagi kode servernya sudah sama.
5. Bagaimana jika gagal masuk ke dalam akun yang sudah dibuat?
Jika pelapor pajak tidak bisa masuk ke dalam akun yang sudah dibuat dengan alamat e-mail yang telah didaftarkan, alternatifnya bisa dengan mencoba masuk kembali menggunakan nomor ponsel yang sudah didaftarkan.
6. Bagaimana jika lupa kata sandi?
Beberapa pelapor pajak memang sering kali mengalami hal ini, tapi tidak perlu panik karena fasilitas lupa/ganti (reset) password pada halaman DJP Online bisa menjadi solusinya.
Advertisement
Perbaikan online saat kesalahan memasukkan data
Permasalahan lain yang juga seringkali terjadi adalah, kesalahan saat memasukkan data. Jika pelapor pajak mengalami hal ini, jangan buru-buru mendatangi KPP untuk memperbaiki data yang sudah dimasukkan.
Lakukan perbaikan secara online dengan memperhatikan hal-hal berikut.
1. NPWP sudah diisi tapi nama tetap tidak muncul
Jika mengalami permasalahan ini, solusi yang bisa dilakukan adalah menghapus terlebih dahulu SPT, kemudian keluar dari halaman atau log out. Kemudian kembali masuk ke dalam halaman dan lakukan pengisian ulang.
2. Memeriksa kelengkapan SPT 1770 S
Untuk melakukan hal ini, pastikan dulu pelapor pajak sudah mengisi daftar harta dan bukti potongan pajak.
3. Merubah atau menambah data SPT
Jika ingin merubah atau menambah SPT yang sudah dikirim sebelumnya, hal yang harus dilakukan tidak berbeda dengan cara yang sama seperti saat membuat SPT sebelumnya.
4. Bukti penerimaan elektronik tidak muncul
Setelah lapor pajak online, biasanya pelapor pajak akan secara otomatis menerima BPE atau bukti penerimaan elektronik. Namun, apabila tidak muncul silahkan cek kembali menu eFiling DJP Online. Jika sudah ada berarti pelaporan pajak sudah masuk.
5. ID Billing tidak muncul
Setelah selesai mengisi dan menyimpan form Surat Setoran Elektronik (SSE), maka akan muncul halaman PDF ID Billing. Jika ID Billing tidak muncul, silahkan matikan pop up blocker di browser yang sedang digunakan. ]
Semoga membantu!
Advertisement