PUPR Gandeng 25 Bank Salurkan Dana Pembiayaan Perumahan di 2019

Bank Pelaksana yang menandatangani PKO untuk 2019 merupakan 25 bank yang telah mencapai realisasi penyaluran FLPP 2018 minimal 100 unit

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Des 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 21 Des 2018, 17:30 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR melaksanakan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana seputar penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di 2019.

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono menyampaikan, terdapat penyesuaian kuota dalam PKO yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah kepada bank yang mengajukan penambahan kuota.

"Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik dan agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas internal. potensi penawaran dan permintaan dari rumah yang ada." kata Budi di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (21/12

Bank Pelaksana yang menandatangani PKO untuk 2019 merupakan 25 bank yang telah mencapai realisasi penyaluran FLPP 2018 minimal 100 unit dan capaian target 2018 terhadap addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70 persen.

Terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta 6 bank pembangunan daerah syariah. Keempat bank umum nasional tersebut antara lain Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri.

Sementara 2 bank umum syariah serta 6 bank pembangunan daerah syariah diantaranya Bank BRI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Sumselbabel Syariah, dan Bank Kalsel Syariah.

Sedangkan 13 bank pembangunan daerah yang ikut serta dalam program tersebut yakni Bank Papua, Bank BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Sumselbabel, Bank NTT, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Nagari, Bank Kalteng, dan Bank Kalsel.

 

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Sebagai catatan, PPDPP sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP dari 2010 hingga 14 Desember 2018 telah menyalurkan dan mengelola dana sebanyak Rp 35,76 triliun untuk membiayai 566.774 unit rumah. Jumlah tersebut masih sekitar 85 persen dari target capaian 2018 yang sebesar 580 ribu unit rumah.

Pada 2019, PPDPP mendapat alokasi dana sebanyak Rp 7,1 triliun, terdiri dari alokasi DIPA sebesar Rp 5,2 triliun ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp 1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit.

Budi Hartono melanjutkan, pihaknya mempersilakan bank pelaksana yang tidak memenuhi target kriteria capaian 2018 terhadap addendum PKO namun masih berminat untuk menjadi bank penyalur FLPP tahun depan, dan akan melakukan assessment pada Januari-Maret 2019.

"Berdasarkan hasil assessment tersebut, bank pelaksana yang dinyatakan memenuhi persyaratan dapat menandatangani PKO 2019 pada bulan April 2019," tukas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya