Sektor Energi dan Tambang Sumbang 53,4 Persen PNBP Nasional

Realisasi PNBP 2018 sektor energi dan tambang jauh lebih tinggi 181 persen dari target yang ditetapkan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jan 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2019, 18:15 WIB
Menteri Jonan Tinjau Pos Pantau Gunung Anak Krakatau
Menteri ESDM Ignasius Jonan memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Pos Pantau di Serang, Banten, Jumat (28/12). Jarak pos pantau dengan Gunung Anak Krakatau sekitar 42 Km. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor energi dan pertambangan mencapai Rp 217,5 triliun. Angka tersebut menyumbang 53,4 persen PNBP nasional.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan, jika dirinci, setoran PNBP dari subsektor migas mencapai Rp 163,4 triliun. Dari sektor mineral dan batu bara Rp 50 triliun, untuk sektor energi baru dan terbarukan konservasi energi tercatat Rp 2,3 triliun dan lainya Rp 1,8 triliun.

"PNBP dari sektor ESDM totalnya Rp 217,5 triliun," kata Jonan, di Kantor‎ Kementerian ESDM, Jumat (4/1/2018).

PNBP sektor energi dan pertambangan sebesar Rp 217,5 triliun menyumbang 53 persen, dari total PNBP nasional. Tercatat PNBP nasional  yang dikumpulkan selama 2018 mencapai Rp 407,1 triliun.

Jonan melanjutkan, realisasi PNBP 2018 jauh lebih tinggi 181 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 120,5 triliun. Serta 119 persen di atas realisasi PNBP 2017 sebesar Rp 132 triliun.

"PNBP ditahun 2018, target yang dicantumkan dalam UU APBN 2018 Rp 120,5 triliun. Ada kenaikan PNBP 181 peren dari target APBN 2018, tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cegah Kecurangan, Kemenkeu Sosialisasikan Aturan Baru PNBP

Persiapan Uang Tunai Bi
Petugas melakukan pengepakan lembaran uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Rp 193,9 triliun untuk memenuhi permintaan uang masyarakat jelang periode Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan sosialisai Undang-Undang (UU) Nomor 9 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini lebih tegas mengatur mengenai objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, menyampaikan bahwa setelah melalui proses panjang UU Nomor 9 Tahun 2018 akhirnya bisa ditetapkan oleh pemerintah. Aturan ini pun sebagai pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun. 

"Dalam aturan PNBP ini telah banyak mengatur hal baru mulai dari aspek tata kelola, peningkatan kualitas instasnsti pemungut PNBP, kualitas perencanaan, dan kualitas verifikasi," katanya dalam Sosialisasi Undang Undang PNBP, di Kantornya, Rabu (21/11/2018).

Saat ini kontribusi penerimaan PNBP telah menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian bangsa. Sebab kontribusi terhadap penerimaan negara dinilai juga cukup besar.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengakui dalam penetapan Undang-Undang PNBP yang baru ini memang disiapkan sejak lama. Sebab cakupan dalam sektornya sendiri cukup luas, sehingga memerlukan kajian yang cukup mendalam.

"Maka perlu sekarang ini ada semacam revitalisasi PNBP. Meskipun Undang-Undang sejak Juli, tapi saya yakin banyak yang belum ngerti. Esensinya apa? Kami ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya