Turunkan Angka Kecelakaan, Kemenhub Bakal Pasang CCTV di Tol

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera bentuk tim Pokja untuk tekan angka kecelakaan di jalan tol.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Mar 2019, 13:39 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2019, 13:39 WIB
Volume Kendaraan Libur Akhir Tahun Meningkat 30 Persen
Padat merayap kendaraan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/12). Menghadapi libur panjang akhir tahun diperkirakan volume kendaraan meningkat hingga 30 persen. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya akan segera membentuk tim POKJA.

Hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta memperbaiki kualitas keselamatan berkendara di jalan tol

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menuturkan, tugas utama dari tim ini adalah melakukan evaluasi dan mapping data kecelakaan, faktor penyebab kecelakaan dan juga daerah rawan kecelakaan (blackspot) sehingga harapannya tim terpadu ini bisa bekerja sama untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol.

"Setelah itu kita akan melakukan sosialisasi di rest area seluruh jalan tol Indonesia secara simultan, dengan melibatkan Kakorlantas, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan pengatur Jalan Tol (BPJT), Direktur Jenderal Binamarga, dan juga Direktur Utama PT Jasamarga,” ujar Yani dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2019).

Sementara itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, M Risal Wasal menambahkan, jalan tol akan segera dilengkapi dengan CCTV sebagai pemantau kecepatan kendaran (speed camera) sebagai salah satu cara untuk memetakan blackspot. 

Kemudian, akan ada juga pemasangan rambu batas kecepatan, rumble strip, marka profil dan pemasangan papan peringatan neonbox serta warning light.

Pelanggar yang tertangkap oleh speed camera akan ditindak oleh polisi di pintu akhir, sehingga tidak diberhentikan di tengah perjalanan.

Pelanggaran diberlakukan untuk kendaraan yang melebihi batas maksimal, dan kendaraan yang kurang dari batas kecepatan minimal. 

"Kendaraan di bawah kecepatan minimal itu sudah pasti Over Dimension and Over Loading (ODOL), sehingga mungkin juga polisi akan menerapkan pasal berlapis bagi pelanggar,” tegas Risal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Truk Wajib Pakai Stiker Berstandar Internasional

Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan disebabkan mahalnya tarif tol pelabuhan yang mencapai Rp 45 ribu sehingga sopir memilih jalan bawah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.135 kecelakaan terjadi di jalan tol sepanjang 2018.

Kecelakaan ini salah satunya disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang tidak menaati ketentuan penggunaan jalan yang baik dan benar. 

Direktur Prasarana, Risal Wasal mengatakan, kendaraan angkutan barang atau truk bermuatan lebih sering kali melaju di bawah kecepatan yang telah ditentukan saat melintas di jalan tol yaitu sekitar 60 Kilometer (Km) per jam. Hal ini menjadi penghalang bagi pengguna tol yang lain. 

"Karena ada kecepatan rendah itu kita akan pasang stiker. Nanti akan kita naikkan dalam bentuk permen (Peraturan Menteri) agar bisa menyeluruh," ujar Risal di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

Maksud penggunaan stiker ini, kata Risal, untuk memberi sinyal kepada pengguna jalan lain di depan ada kendaraan yang berjalan lambat. Sehingga, pengendara dapat menghindar ataupun mencari jalur lain.

"Salah satu penyebab kecelakaan itu di belakang karena tidak terlihat jarak jauh, makanya kita pasang stiker pemantul biar keliatan dari jauh. Pengendara bisa cari jalur yang lebih aman," tutur dia.

Stiker yang digunakan oleh angkutan barang akan berstandar internasional dan berlaku di seluruh dunia. Stiker tersebut mampu memantulkan cahaya hingga 200 meter (m) jarak pandang. 

"Ada dua tanda yang terpasang itu standar pabrikannya dan standar internationalnya. Kalau pakai stiker sembarangan, itu kalau tidak kelihatan, juga itu percuma. Kalau yang sesuai standar itu dalam 200 meter minimal itu sudah kelihatan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya