Tentukan Tarif Ojek Online, Kemenhub Konsultasi ke DPR hingga MA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait ojek online. Kendati begitu, rancangan kebijakan tersebut belum mengatur soal besaran tarif.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Mar 2019, 17:15 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2019, 17:15 WIB
20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait ojek online. Kendati begitu, rancangan kebijakan tersebut belum mengatur soal besaran tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan masih berkonsultasi dengan Komisi V DPR RI untuk meminta masukan soal batas tarif ojek online.

"Sementara ini kita belum confirm betul tarif seperti apa. Kemudian berapa sih angkanya. Kami masih meminta masukan, makanya kami konsultasi kepada komisi V DPR," ungkap dia di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Secara perhitungan, ia menyebutkan, penentuan tarif biasanya terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Berdasarkan kesepakatan dengan pihak aplikator, tambahnya, pemerintah hanya bisa menentukan biaya langsung.

Kemudian mengangkut tarif batas atas batas bawah, Budi mengucapkan, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan beberapa pihak untuk menentukan itu. Aturan itu pun disebutkannya harus melindungi pihak konsumen.

"Tapi tadi dari komisi V menyampaikan, harus melindungi juga kepentingan konsumen. Jadi harus ada biaya tarif batas atas. Nanti coba kita diskusikan kembali, makanya saya minta masukan ini dari komisi V DPR RI," paparnya.

"Gunanya supaya nanti regulasi ini begitu jalan kalau bisa tidak ada penolakan-penolakan. Termasuk saya juga konsultasi kepada Mahkamah Agung," dia menambahkan.

Dia menargetkan, persoalan ketentuan tarif ini bisa segera rampung dalam hitungan beberapa pekan ke depan. "Ya kita perhitungkan mungkin sekitar 2-3 minggu bisa selesai," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ini Alasan Pemerintah Batalkan Rencana Pembatasan Jam Kerja Ojek Online

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan progres penyusunan regulasi mengenai ojek online(ojol).

Budi mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah melakukan uji publik regulasi ojek online (ojol). Usai tahap tersebut akan dilakukan perumusan lebih lanjut.

"Ojek online kemarin kita baru uji publik baru kemudian nanti setelah itu kami akan rumuskan kembali," kata Budi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa 26 Februari 2019. 

Sejauh ini, dia mengungkapkan usulan yang paling banyak adalah mengenai penghapusan pemberlakuan jam kerja bagi driver Ojek online.

"Poin yang masuk itu adalah itu yang jam kerja tuh yang 8 jam ada yang keberatan, ya sudah kalau reasoning nya masuk akal ya kita lakukan perubahan," tutur dia.

Hasil dari uji publik akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Hal ini menjadi penting sebab setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda.

"Masukan-masukan dari beberapa kota besar, setelah itu kita akan memasukkan kemudian baru kita akan penyempurnaan. Setelah itu baru nanti kita akan selesaikan dengan kemenkumham, harmonisasi," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya