Pikat Warga, Investasi Bodong Biasanya Ajak Tokoh Publik Buat Promosi

Sebelum berinvestasi, calon investor harus teliti membaca prospektus dan mengenal kebutuhan investasi sendiri.

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Apr 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 11:45 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi bodong semakin marak dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Guna mencegah terjadinya hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal di Balaikota DKI Jakarta.

Forum diskusi ini mengajak masyarakat untuk jeli sebelum berinvestasi, karena biasanya investasi bodong lebih menggoda dari segi penerimaan bunga. Ketua Umum Satgas Waspada Investasi Ilegal, Tongam L Tobing menyatakan investasi bodong biasanya memberikan keuntungan yang tidak masuk akal.

"Semua tergoda (investasi bodong), untungnya besar, kadang pakai tokoh publik supaya masyarakat percaya. Justru itu yang harus diwaspadai karena berpotensi ilegal," ungkap Lungam di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Tongam menyatakan masyarakat harus menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya lembaga, produk dan agen penjual efek terdaftar di OJK. Logis artinya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang masuk akal.

Selain Tongam, Indry Puspitasari, Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK menyatakan hal yang sama. Dia menyebutkan sebelum berinvestasi, calon investor harus teliti membaca prospektus dan mengenal kebutuhan investasi sendiri.

"Ada prinsip high risk vs high return, semakin tinggi keuntungan semakin tinggi juga resikonya. Calon investor harus mengenal kebutuhan investasinya dan melihat prospektus, apakah lembaga ini terpercaya, apakah jenis investasi ini cocok," ujar Indry.

OJK Hentikan 168 Fintech dan 47 Investasi Bodong

Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK, Rabu (13/3/2019).

Berkat pemeriksaan website dan aplikasi Google Playstore, Satgas Waspada Investasi akhirnya menghentikan 168 entitas ini.

"Entitas ini melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).

168 entitas ini diduga melakukan tindak kejahatan finansial secara online. Hingga saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, 404 entitas dintaranya ada sejak periode 2018 dan 399 entitas sisanya ada sejak Januari hingga Maret 2019.

Selain 168 fintech, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 47 entitas yang diduga menjadi investasi ilegal yang akan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongnam L Tobing menambahkan bahwa investasi ini semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi perekonomian masyarakat. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan beberapa masyarakat akan investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Selain itu, produk yang ditawarkan juga tidak memiliki izin, ini karena niat pelaku yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dalam menggunakan uangnya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya