Serikat Pekerja AP II Kirim Surat kepada Kementerian BUMN, Ada Apa?

Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II menyatakan sikap terkait rencana holding perusahaan transportasi udara oleh Kementerian BUMN.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Apr 2019, 19:52 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 19:52 WIB
(Foto: Liputan6.com/Pramita T)
Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) (Foto:Liputan6.com/Pramita T)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) menyatakan sikap terkait rencana holding perusahaan transportasi udara oleh Kementerian BUMN. Mereka berkirim surat untuk mempertanyakan rencana tersebut. 

Dalam penyampaian pertanyaan sikap kepada pemerintah itu, hadir seluruh Ketua DPC Sekarpura II dari 15 bandara udara di Indonesia. Juga pengurus pusat yang memang berkantor di Gedung 600, Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

"Kami, sekitar hari Jumat, 5 April 2019, Sekarpura II bersama Sekarpura I sudah melayangkan surat ke Kementerian BUMN, untuk mempertanyakan rencana holding tersebut," tutur Sekjen Sekarpura II, Krisna Wijaya, Selasa (9/4/2019).

Sementara, Ketua DPP Sekarpura II, Robby Saputra, menuturkan isi surat tersebut ada lima poin pertanyaan yang diajukan mewakili seluruh kekhawatiran ribuan karyawan yang ada di AP I dan AP II. 

"Pertama, seberapa penting holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara untuk segera dilakukan?" tutur Robby. 

Lalu kedua, dampak positif yang konkret atas rencana holding yang akan dilakukan Kementerian BUMN terhadap PT AP I dan PT AP II?

Ketiga, saat ini AP I dan AP II selaku perusahaan BUMN yang bisnisnya berkembang dengan baik, sehingga mempertanyakan kenapa akan dilakukan holding dengan perusahaan yang kurang baik secara keuangan.

Sekarpura II juga mempertanyakan kajian hukum dan bisnis, konsep tata kelola, serta peluang rencana holding tersebut terhadap Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I dan II. Baik dari sisi perusahaan dan juga karyawan. 

"Kami juga meminta time line proses holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara Kementerian BUMN," ungkap Robby. 

Dalam surat tersebut, Sekarpura II memberi batasan agar Kementerian BUMN memberikan jawaban atau balasan surat, paling lambat pada hari ini pukul 16.00 wib. Namun, dari informasi yang didapat Sekarpura II, surat tersebut masih proses penomoran dan penandatanganan. 

"Sekali lagi, surat tersebut bertujuan untuk menjawab keresahan agar karyawan kami dalam tanda kutip seperti biasa atau lebih baik lagi, ketika holding dilakukan. Kalo enggak baik akan breafing lagi kepada para ketua DPC untuk sikap selanjutnya," tuturnya. (Pramita Tristiawati) 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

PT Penas Bakal Jadi Induk Holding BUMN Perhubungan Udara?

20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah membentuk holding sarana dan prasarana perhubungan udara.

Pembentukan ini tertuang dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-180/MBU/03/2019 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Kajian Pembentukan Holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara.

Surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI ini ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno pada 25 Maret 2019.

"Pembentukan holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara merupakan salah satu holding yang menjadi prioritas Kementerian BUMN pada tahun 2019," tulis Rini seperti tertuang dalam surat tersebut, Jumat 5 April 2019.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan hasil kajian bahwa pembentukan holding Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan tantangan-tantangan dalam industri sektor perhubungan udara di Indonesia yaitu keterbatasan kapasitas infrastruktur, konektivitas, beberapa keterbatasan regulasi, dinamika persaingan pasar, juga tuntutan peningkatan standar pelayanan.

Setidaknya, tercantum empat tujuan pembentukan holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara ini. Yaitu :

1) Katalis untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memperlancar arus barang dan penumpang, dan menciptakan sinergi antara sektor perhubungan udara dengan industri lainnya.

2) Peningkatan konektivitas nasional dan global melalui pengembangan kemampuan yang terfokus untuk menciptakan aksesibilitas dan konektivitas melalui hub terintegrasi di seluruh nusantara, dan memperkuat keunggulan kompetitif untuk memenuhi permintaan nasional yang terus tumbuh dan memperkuat posisi sebagai regional gateway.

3) Ekspansi bisnis dan pasar yaitu mengembangkan bisnis aero dan non-aero dan melakukan ekspansi pasar nasional dan global, melalui pengembangan kapabilitas inti dan memanfaatkan peluang sinergis lintas bisnis untuk menciptakan nilai.

4) Peningkatan keunggulan layanan dan operasional di seluruh bisnis rantai nilai sektor perhubungan udara.

Sementara itu, dalam holding ini terdiri dari empat BUMN yaitu PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Survai Udara Penas (Persero).

 

Survei Udara Penas Bakal Jadi Induk

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi bandara. (iStock)

Sebagai induk holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara, Rini menunjuk  PT Survai Udara Penas (Persero).

"Kami mengusulkan pembentukan holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara dengan PT Survai Udara Penas (Persero) bertindak sebagai induk holding dan tiga BUMN sebagai anggotanya yaitu Angkasa Pura I, Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia," tulis Rini dalam suratnya.

Rini juga menjelaskan, Pembentukan holding BUMN Sarana & Prasarana Perhubungan Udara merupakan salah satu holding yang menjadi prioritas Kementerian BUMN pada tahun 2019.

Saat dikonfirmasi, sumber liputan6.com di Kementerian BUMN membenarkan hal tersebut. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya