Terbesar dalam Sejarah, Pertamina Setor Rp 120 Triliun ke Negara pada 2018

Kontribusi Pertamina Grup di APBN mencapai Rp 120,8 triliun yang terdiri dari 93 persen setoran pajak dan 7 persen dari dividen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Apr 2019, 11:15 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2019, 11:15 WIB
PT Pertamina EP Cepu (PEPC) melakukan pemancangan Perdana EPC Gas Processing Facisilty (GPF) proyek pengembangan lapangan gas unitisasi Jambaran - Tiung Biru (JTB). Dok Pertamina EP
PT Pertamina EP Cepu (PEPC) melakukan pemancangan Perdana EPC Gas Processing Facisilty (GPF) proyek pengembangan lapangan gas unitisasi Jambaran - Tiung Biru (JTB). Dok Pertamina EP

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyetor Rp 120,8 triliun ke negara dari hasil pendapatannya pada 2018. Angka tersebut melonjak 12,8 persen dibanding setoran pajak dan dividen pada 2017.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, total kontribusi Pertamina Grup untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 120,8 triliun yang terdiri dari 93 persen setoran pajak dan 7 persen dari dividen.

Total kontribusi Pertamina untuk APBN di 2018 ini tercatat sebagai setoran terbesar sepanjang sejarah BUMN energi itu berdiri sejak 61 tahun silam. Dimana tahun 2017 total setoran pajak dan dividen hanya berkisar Rp 107,1 triliun.

"Pertamina Grup terus berkomitmen meningkatkan kontribusi kepada Negara dalam rangka memperkuat APBN. Kontribusi Pertamina juga terus ditingkatkan untuk masyarakat melalui berbagai aktivitas bisnis dan non bisnis seperti CSR dan PKBL," kata Fajriyah, di Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Menurut Fajriyah, selama lima tahun terakhir, total setoran pajak Pertamina mencapai lebih dari setengah kuadriliun rupiah. Atas kontribusi tersebut, Pertamina mendapatkan Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2019 dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan Pertamina sebagai salah satu wajib pajak besar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wajib Pajak Besar

20160414- Kilang Pengolahan Minyak Terbesar ke-2 di Indonesia-Kalimantan- Fery Pradolo
Petugas lapangan memantau Area Tanki LPG (Spherical Tank) di kawasan kilang RU V Balikpapan, Kalimantan, Kamis (14/05). Kilang RU V merupakan kilang pengolahan minyak Pertamina terbesar ke-2 di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Fajriyah menuturkan, sebagai salah satu dari 30 wajib pajak besar, Pertamina terpilih karena dinilai patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan telah berkontribusi secara signifikan bagi negara melalui pembayaran pajak.

“Pertamina senantiasa patuh pada kewajiban pajak dan secara intensif berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak untuk memastikan pembayaran pajak terpenuhi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

 


Kontribusi Anak Usaha

(Foto: Dok Pertamina EP)
Lapangan Asset 2 Prabumulih Field di Sumatera Selatan (Foto: Dok Pertamina EP)

Setoran pajak yang cukup signifikan dikontribusikan dari anak perusahaan di sektor hulu diantaranya Pertamina EP Cepu sebesar Rp 8,08 triliun, PT Pertamina EP sebesar Rp 7,4 triliun, Pertamina Hulu Grup & PT Pertamina Hulu Energi sebesar Rp 3,6 triliun, PT Pertamina Hulu Indonesia sebesar Rp 3,5 triliun.

"Penerimaan pajak migas ini sangat berarti dalam pencapaian KPI KPP Migas tahun 2018 yang berhasil mencapai 98 persen dengan kategori hijau," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya