Liputan6.com, Jakarta PT MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal MRT Jakarta pada Senin 13 Mei 2019. Sebelumnya, terdapat diskon 50 persen untuk tarif MRT setiap rute.
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, pemberlakuan tarif normal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
"Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3.000,00 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000,00," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2019).
Advertisement
Adapun daftar atau rincian tarif yang ditetapkan untuk rute MRT Jakarta fase I Lebak Bulus hingga Bundaran HI adalah sebagai berikut:
Lebak Bulus - Fatmawati Rp 4.000
Lebak Bulus - Cipete Rp 5.000
Lebak Bulus - Haji Nawi Rp 6.000
Lebak Bulus - Blok A Rp 7.000
Lebak Bulus - Blok M Rp 8.000
Lebak Bulus - ASEAN Rp 9.000
Lebak Bulus - Senayan Rp 10.000
Lebak Bulus - Istora Senayan Rp 11.000
Lebak Bulus - Bendungan Hilir Rp 12.000
Lebak Bulus - Setia Budi Astra Rp 13.000
Lebak Bulus - Dukuh Atas BNI Rp 14.000
Lebak Bulus - Bundaran HI Rp 14.000
Untuk melakukan pembayaran perjalanan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan kartu Jelajah Single Trip, Kartu JakLingko dan Uang Elektronik dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan Bank DKI.
MRT Perbolehkan Buka Puasa di Kereta dengan Air Putih dan Kurma
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta memberlakukan kebijakan khusus selama bulan Ramadan. Penumpang diperbolehkan untuk membatalkan puasa di dalam kereta MRT namun hanya dengan air putih dan kurma.
"Diperbolehkan membatalkan puasa saat azan Maghrib dengan minum air putih dan makan kurma saja di dalam kereta," kata Coorporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2019.
Dia menyatakan, akan ada informasi mengenai kapan diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Informasi langsung disampaikan oleh petugas.
"Dari masinis atau train driver via pengeras suara kereta," ucap Kamaluddin.
PT MRT Jakarta melalui akun instagram resminya menyatakan, walaupun diperbolehkan membatalkan puasa saat azan maghrib dengan minum air putih dan makan kurma di dalam kereta, penumpang diimbau tetap menjaga kebersihan. Penumpang tidak boleh membuang sampah sembarangan
"Harap memperhatikan aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan, dan segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas. Semua demi kenyamanan seluruh Pengguna MRT Jakarta," tulis akun mrtjkt, Senin 6 Mei 2019.
Dalam unggahannya, penumpang tidak boleh meminum teh, kopi, sirup, soda, atau minuman selain air putih di dalam kereta. Penumpang juga tidak diperbolehkan mengonsumsi makanan kecil atau sejenisnya, nasi serta lauk pauk, dan makanan siap saji. Makanan untuk berbuka puasa hanya diperbolehkan kurma.
"Makan dan minum selain air putih dan kurma dilarang dan akan ditindak tegas, apalagi jika dikomsumsi di luar waktu azan Magrib," demikian penjelasan MRT Jakarta.
Warganet yang mempertanyakan apakah boleh minum selain air putih dan kurma, misalnya makan dengan sale pisang, lumpia isi tahu, pun dijawab admin akun MRT dengan menegaskan hanya boleh berbuka puasa dengan air putih dan kurma.
Advertisement
Jam Operasional
Sementara itu, Moda Raya Terpadu (MRT) akan beroperasi lebih awal dan berakhir lebih malam mulai Rabu, 1 Mei 2019.
"Jadi tidak lagi dari jam 05.30 sampai jam 22.30 WIB, tapi mulai besok MRT Jakarta akan mulai beroperasi dari jam 05.00 sampai jam 24.00," ucap Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Selasa 30 April 2019.
Dia mengatakan, pengoperasian MRT telah berjalan sebulan dengan memberlakukan potongan tarif sebesar 50 persen pada April 2019.
William menyatakan, potongan harga sebesar 50 persen untuk tarif MRT diperpanjang sampai 12 Mei 2019.
MRT Jakarta juga telah memberlakukan satu gerbong khusus penumpang pada jam sibuk. Gerbong khusus tersebut berada di paling depan dari satu rangkaian kereta.
Coorporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin menyebut gerbong khusus perempuan tersebut hanya berlaku pada pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB.