Penahanan Sofyan Basir Jalan Masuk KPK Bersihkan PLN dari Korupsi

KPK harus berani membongkar modus-modus perubahan regulasi yang mengarah pada state capture.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Mei 2019, 14:28 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 14:28 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir Bersaksi di Sidang Lanjutan Suap PLTU Riau-1
Dirut PT PLN (Persero), Sofyan Basir usai memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penahanan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Hal tersebut diharapkan jadi awal pembersihan PLN dari praktik korupsi.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia Hendrik Siregar mengatakan, masyarakat sipil mendukung KPK agar membersihkan sektor ketenagalistrikan dari korupsi, diharapakan usaha ini terus dilanjutkan untuk memperluas penyelidikan ke semua proyek PLTU dalam program 35 ribu megawatt.

Kasus ini juga harus menjadi pintu masuk bagi KPK, untuk menelusuri korupsi yang tidak hanya terjadi di PLTU Riau-1, namun dalam proyek-proyek lainnya.

"Kami apresiasi tindakan tegas KPK dalam menangani kasus korupsi Riau-1. Penahanan ini harus menjadi langkah pertama dalam membersihkan tubuh PLN dan sektor ketenagalistrikan dari segala jenis praktek korupsi," kata Hendrik, di Jakarta, Kamis (29/5/2019).

Perwakilan Masyarakat Sipil dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas melanjutkan, KPK harus berani membongkar modus-modus perubahan regulasi yang mengarah pada state capture, sehingga rentan terjadi tindak pidana korupsi dengan adanya kemungkinan ketidakpastian hukum dalam regulasi investasi jangka panjang hanya demi mengakomodir kepentingan orang-orang tertentu.

"Semua proyek di bawah program 35 ribu megawatt patut disoroti oleh KPK. Terdapat berbagai kejanggalan dalam proses perencanaan dan pengadaan di program ini, khususnya terkait PLTU batubara mulut tambang seperti Riau-1. Penunjukan langsung menjadikan proyek-proyek ini rawan korupsi," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


KPK Tahan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK
Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan dikawal petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Dirut BRI itu menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4," ujar Febri, Senin (27/5/2019).

Sofyan Basir terlihat mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Tak banyak pernyataan yang dilontarkan oleh Sofyan ketika digiring ke dalam mobil tahanan KPK.

"Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja," kata dia.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.


Menerima Suap

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK
Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05/2019). Sofyan Basir resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan terkait menerima suap dari Johannes Kotjo dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya