Kemendag Akan Kembali Keluarkan Izin Impor Bawang Putih

Saat ini Kemendag telah mengeluarkan izin impor bawang putih sebanyak 250 ribu ton.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2019, 15:27 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 15:27 WIB
Stok bawang putih di pasar tradisional Cilacap, Jawa Tengah langka . (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Stok bawang putih di pasar tradisional Cilacap, Jawa Tengah langka . (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali mengeluarkan izin impor bawang putih. Rencananya ada lima perusahaan yang bakal mendapatkan izin.

Ini diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan.

Namun dia tidak menyebutkan jumlah impor bawang putih yang disetujui Kemendag."Akan keluar lagi izinnya untuk lima perusahaan. Nanti ya (jumlahnya)," jelas dia, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/6).

Hingga saat ini Kemendag telah mengeluarkan izin impor bawang putih sebanyak 250 ribu ton. Ini jumlah yang telah dikeluarkan sejak bulan Mei.

Izin tersebut dikeluarkan secara bertahap, mulai 115 ribu ton hingga 250 ribu ton. "Kemarin itu sudah keluar kan 250 ribu ton kalau nggak salah," ujarnya.

Selain itu, lanjut Oke, akan ada juga 12 perusahaan yang mengajukan izin impor ke Kemendag. Perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Setahu saya akan ada masuk lagi dari Kementan 12 importir untuk mengajukan izin impor," jelasnya.

Sementara terkait harga bawang putih di pasaran, Oke mengatakan telah turun di kisaran Rp 27.000 hingga Rp 28.000 per kilogram. "Sekarang harga (Bawang Putih) sudah di Bawah Rp 30.000, Rp 27.000 sampai Rp 28.0000," tandasnya.

Pedagang Ingin Harga Eceran Tertinggi Bawang Putih Rp 25 Ribu

Harga bawang putih merangkak naik pada Ramadan ini. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Harga bawang putih merangkak naik pada Ramadan ini. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) mendesak pemerintah agar bisa menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp 25 ribu per kilogram (kg).

Wakil Ketua Umum APPSI, Ngadiran menilai, harga bawang putih di pasaran masih lebih tinggi dibanding HET yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan pada 10 Mei 2019 lalu, yakni Rp 32 ribu per kg.

Padahal di lain sisi, ia menyatakan, harga berbagai komoditas lain seperti beras dan minyak goreng pada Ramadan kali ini terhitung aman terkendali.

"Beras, minyak goreng standar, yang masih mahal bawang putih. Pemerintah kasih HET Rp 32 ribu (per kg), tapi di pasaran masih Rp 45-50 ribu," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (28/5/2019).

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Info Pangan Jakarta per hari ini, harga rata-rata bawang putih di pasaran mencapai Rp 41.721 per kg. Adapun harga tertingginya menyentuh angka Rp 80 ribu per kg.

Ngadiran berpendapat, pemerintah sebenarnya bisa saja menurunkan harga bawang putih yang secara stok telah banyak didatangkan dari luar negeri.

"Itu semua tergantung yang ambil kebijakan. Karena bisnis yang paling mudah adalah bawang putih, karena 97 persen dari impor," cetus dia.

Dia pun memperhitungkan, pemerintah seharusnya bisa menekan harga eceran tertinggi untuk bawang putih yang dalam waktu dekat ini banyak diimpor dari China hingga sebesar Rp 25 ribu per kg.

"Infonya bawang (putih) itu harga di China kisaran Rp 8.000-10.000 per kg. Misal tambah ongkos+cukai+bunga modal+laba yang wajar, pemerintah harusnya bisa mewajibkan jual HET Rp 25 ribu. Sekarang Pemerintah tetapkan HET To 32 ribu," tuturnya.

"Coba hitung dengan cermat, berapa importir labanya? Jika kebutuhan per bulan 49 ribu ton, tiap impor untuk kebutuhan 3 bulan sama dengan sekitar 147 ribu ton. Oleh karena bisnis bawang putih ini 97 persen impor, semestinya paling mudah mengatur," dia menandaskan.

Pemerintah Kembali Buka Impor 125 Ribu Ton Bawang Putih

Pemerintah rencananya akan kembali keluarkan izin impor bawang putih sebanyak 125 ribu ton untuk 11 perusahaan.

"Sedang dalam proses (impor bawang putih) untuk 11 perusahaan, sekitar 125 ribu ton," ungkap Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Kementerian Perdagangan Karyanto Supih di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Karyanto melanjutkan, jika dalam waktu dekat pasca Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH) tuntas, pihak importir juga wajib menjalankan kewajiban tanam sebesar 5 persen dari jumlah impornya.

Pada proses perizinan impor sebelumnya, dia menambahkan, itu telah berhasil menstabilkan harga bawang putih di pasar dalam negeri.

"Realisasi yang 125 ribu ton impor seminggu kemarin sudah keluar. Terbukti di pasar sudah turun harganya," ujar dia.

Bila izin tambahan 125 ribu ton impor bisa terealisasi dalam waktu dekat, Karyanto berharap, itu bisa menurunkan harga bawang putih di seluruh pasar tradisional menjadi hanya Rp 30 ribu per kg

"Kalau aturan sebelum akhir bulan ini sudah keluar, harga di ritel modern kita minta Rp 30 ribu (per kg). Karena kalau di pasar (tradisional) susah mengurusnya. Kalau nakal tinggal kita cabut saja," seru dia.

Tonton Video Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya