Kementerian PANRB Raih WTP untuk Kelima Kali

Kementerian PANRB telah meraih opini WTP sejak tahun 2014.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Jun 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 20:30 WIB
Menteri PANRB Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI
Menteri PANRB Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Dok. Humas Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk kelima kalinya berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP sudah diraih sejak tahun 2014, sedangkan pada 2013 Kementerian PANRB mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).

BPK RI menyerahkan LHP LKKL tahun 2018 kepada 38 Kementerian/Lembaga. LHP diserahkan oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara II Blucer Rajagukguk, kepada Menteri PANRB Syafruddin dalam acara Penyerahan LHP atas LKKL di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menteri Syafruddin mengucapkan terima kasih kepada BPK karena sudah membantu memberi solusi berkaitan dengan laporan keuangan.

"Terima kasih karena BPK cukup memberi masukan dan solusi kepada kementerian dan lembaga, dalam hal laporan keuangan, sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan bangsa dan negara," ujar dia seusai acara.

Opini WTP diberikan jika tidak ditemukan kesalahan secara keseluruhan dari laporan keuangan. Jika meraih predikat ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, instansi tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan jika terjadi kesalahan dianggap tidak material serta tak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Adapun opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dari ke-38 K/L yang diperiksa, tak ada satu pun instansi yang meraih opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer. Sedangkan satu instansi pemerintah mendapat predikat Wajar Dengan Pemgecualian (WDP).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

(Foto: Liputan6.com/Bawono Y)
Kementerian PANRB akan menyelenggarakan International Public Service (IPS) Forum 2018 (Foto:Liputan6.com/Bawono Y)

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan hasil laporan ini juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja pegawai di Kementerian PANRB yakni capaian kinerja yang berorientasi hasil.

"Sekarang ini sudah harus lebih dari WTP. Kinerja harus ada outcomenya," imbuhnya.

BPK mencatat, Kementerian PANRB termasuk instansi yang melakukan tindak lanjut tertinggi. Instansi lain yang juga termasuk dalam tindak lanjut tertinggi yakni Arsip Nasional RI, Komisi Yudisial, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Ristek Dikti.

"WTP ini bukan prestasi, melainkan memang kewajiban. Semua kementerian/lembaga harus seperti itu dalam pengelolaan keuangan negara," ungkap Atmaji.


Jokowi Bersyukur 3 Tahun Berturut-turut Pemerintah Dapat WTP dari BPK

Presiden Jokowi Terima Pengurus Apindo di Istana Merdeka
Presiden Joko Widodo saat menerima pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (13/6/2019). Presiden Jokowi meminta masukan dari Apindo terkait pemerintahan ke depan, salah satunya tentang upaya peningkatan nilai ekspor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan laporan dilakukan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Negara, Jakarta.

Usai menerima laporan, Jokowi mengaku bersyukur dalam tiga tahun berturut-turut yakni sejak tahun 2016 pemerintah pusat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Ini berarti pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan secara standar akuntansi pemerintahan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Jokowi menuturkan dari hasil pemeriksaan LKPP 2018, jumlah kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini WTP meningkat cukup signifikan. Dari tahun 2016 hanya ada 74 kementerian lembaga yang mendapatkan opini WTP kini naik menjadi 82.

"Artinya ini sudah mencapai 95 persen dari jumlah kementerian dan lembaga yang ada," ujarnya.

Selain itu, ada penurunan jumlah kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di tahun 2016 ada 6 kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini WDP kini turun menjadi 4.

Empat kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini WDP adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemenpora, Kementerian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi melanjutkan, masih terdapat satu lembaga yang mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK, Yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla). Meski demikian, jumlah lembaga yang mendapat opini WTP di tahun 2018 menurun dibandingkan pada tahun 2016.

"Yang mendapatkan TMP ini berarti disclaimer ya pak, menurun dari 6 di tahun 2016 menjadi 2 di tahun 2017, dan hanya 1 di tahun 2018," kata dia.


Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, Sri Mulyani Lantunkan Pantun

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian Tahun 2018 di sektor perekonomian dan perencanaan pembangunan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan tersebut, BPK mengganjar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat pemerintah pusat (LHP LKPP) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan WTP kali ketiga selama tiga tahun berturut-turut.

"Tahun ini BPK kembali berikan WTP pada tahun 2018 dan untuk sebagai laporan keuangan konsolidasi opini BPK atas LKPP 2018 juga pertimbangkan opini 87 LKKL dan LKBUN 2018," kata Anggota II BPK, Agus Joko Pramono , di kantornya, Rabu (12/6/2019).

Agus mengaku bangga terhadap pemerintah dengan hasil tersebut.

"Saya sangat bangga dengan pemerintah sekarang dengan effort (usaha) yang cukup dengan usaha yang keras dengan komunikasi yang bagus dapat mencapai wajar tanpa pengecualian dengan tingkat profesionalisme," ujarnya.

Dalam kesempatan serupa, Menkeu Sri Mulyani usai menerima laporan tersebut menyatakan rasa bangganya karena berhasil mempertahankan WTP.

Untuk mengekspresikan kebahagiannya, dia menyampaikan dua buah pantun bernuansa Idul Fitri 2019 dengan sumringah.

"Pulang mudik lewat Cipali kena macet cuma sesekali, kerja sama yang baik perlu digali tahun depan WTP lagi," ujarnya.

Tidak hanya satu, dia menyampaikan dua pantun sekaligus.

"Bila datang ke Jakarta jangan lupa bawa KTP, sekali WTP tetap WTP," tutupnya sambil disambut riuh seluruh tamu undangan yang hadir.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya