Pengusaha Siap Bantu BNN Berantas Penyalahgunaan Rokok Elektrik

Pengusaha meminta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian ilmiah yang lebih menyeluruh terhadap produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik.

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Jun 2019, 20:47 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 20:47 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengaku siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai medium baru penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, khususnya bagi anggota asosiasi, mengenai penyalahgunaan narkoba sehingga peredarannya dapat dicegah lebih cepat.

"Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba melalui rokok elektrik. APVI mengecam oknum yang mencari keuntungan dengan merusak reputasi dan bisnis industri rokok elektrik yang sudah dibangun bersama-sama dalam beberapa tahun terakhir ini," kata Ketua APVI, Aryo Andrianto, seperti dikutip Kamis (27/6/2019).

Aryo menegaskan jika para anggotanya yang fokus pada pengembangan bisnis cairan rokok elektrik, selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan proses produksinya.

Tak hanya pada produksi, pengusaha dipastikan hanya menjual produk cairan rokok elektrik kepada mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

"Kami menghormati peraturan dalam menjalankan produksi, pemasaran hingga penjualan kepada konsumen. Kami pun sering melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba. Jika ada anggota kami yang melanggar hukum, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum tersebut dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegas Aryo.

Dengan segala peraturan hukum yang diikuti para anggota APVI, Aryo berharap para pemangku kepentingan tidak langsung melarang izin peredaran produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik di Indonesia.

Menurut dia, permasalahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkoba merupakan permasalahan serius dan harus diselesaikan. “Kami akan selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi negara. Tentunya kami juga mengharapkan dukungan penuh kepada industri baru ini,” katanya.

Saat ini, industri rokok elektrik sudah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta lima ribu pengecer.

Kontribusi dari kehadiran industri ini diharapkan menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan sebelum membuat kebijakan yang justru nantinya merugikan industri yang sedang bertumbuh pesat ini.

 

Kajian Ilmiah

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Selain itu, Aryo juga meminta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian ilmiah yang lebih menyeluruh terhadap produk tembakau alternatif, salah satunya rokok elektrik.

Ini agar produk tersebut bisa digunakan secara tepat dan mendapatkan pengawasan secara langsung. Berkaca pada beberapa negara maju, rokok elektrik justru menjadi salah satu solusi untuk menurunkan angka prevalensi perokok.

"Artinya, kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik mendapatkan sambutan positif dari negara-negara maju tersebut. Kami berharap para pemangku kepentingan juga memiliki pandangan yang serupa sehingga memberikan informasi yang menyeluruh terhadap publik," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Mufti Djusnir mengatakan pengguna rokok elektronik berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkoba.

Hal yang lebih mengerikan lagi, penggunaan rokok elektronik sangat memungkinkan sebagai kamuflase peredaran sabu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya