Selain Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tunjangan Hari Ini

Kemenkeu menganggarkan total anggaran sebanyak Rp 20 triliun untuk pemberian gaji ke-13 pada 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jul 2019, 11:03 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 11:03 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, (2/7/2019).

Hal itu dikonfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. "Iya, gaji plus tunjangan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (2/7/2019).

Secara nominal, pria yang akrab disapa Frans ini menyebutkan, Kemenkeu menganggarkan total anggaran sebanyak Rp 20 triliun untuk pemberian gaji ke-13 pada 2019.

Adapun pembayaran gaji ke-13 ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Pemberian jenis komponen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ini lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Sedikit catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyebutkan, pemberian gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan ini akan dilakukan tepat pada 1 Juli 2019.

Namun, Frans menimpali, tanggal pencairannya akan dilakukan penyesuaian dari tahun sebelumnya. "Tanggal pencairan menyesuaikan tiap tahunnya. Tahun lalu 2 Juli," terangnya.

Sementara untuk 2020, Kemenkeu sebelumnya juga telah memastikan bakal kembali meneruskan belanja pegawai yang sudah ada seperti gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS pada 2020.

"Kita mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada. Termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI beberapa waktu lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri serta pensiunan pada hari ini. Pencairan gaji PNS tersebut dilakukan sesuai dengan yang telah dijadwalkan semula.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti. Dia menyatakan, pencairan tersebut dilakukan Kemenkeu pada hari ini kepada satuan kerja (Satker) masing-masing instansi.

"Iya. Sudah dicairkan hari ini gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.

Dia mengungkapkan, gaji PNS ke-13 tersebut bukan hanya gaji pokok saja, tetapi juga ditambah tunjangan lain seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja."Gaji plus tunjangan," lanjut dia.

Sementara untuk anggaran, lanjut Frans, Kemenkeu mengalokasikan dana gaji PNS ke-13 sebesar Rp 20 triliun. Angka tersebut untuk gaji ke-13 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. "(Anggaran) Rp 20 triliun," tandas dia.

 

PNS Kembali Terima Gaji ke-13 dan THR pada 2020

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyatakan akan kembali meneruskan belanja pegawai yang sudah ada seperti gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI yang membahas kebijakan belanja dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Askolani mengatakan belanja pegawai KL di 2020 tersebut diarahkan untuk mendukung birokrasi yang efisien, melayani dan bebas korupsi.

"Kita mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS," katanya di DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Askolani menyebut secara rata-rata sejak 2014-2019 pertumbuhan belanja pegawai sendiri tumbuh 9,5 persen per tahunnya. Adapun pertumbuhan itu dipakai untuk pemberian gaji ke-13 dan THR untuk aparatur dan pensiunan.

Sebelumnya, Askolani menyampaikan salah satu konsen pemerintah pada 2020 yaitu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini dilakukan agar ASN ke depan semakin baik sejalan dengan peningkatan reformasi birokrasi.

"Paling tidak di 2020 ini yang menjadi tentunya konsen daripada pemerintah di bidang aparatur tentunya meningkatkan Aparatur Negara yang semakin baik," ujarnya

Askolani menambahkan, peningkatan kinerja PNS ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan penghasilan para ASN serta akan tetap membuka penerimaan bagi pegawai baru.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif anggaran belanja pemerintah pusat untuk Kementerian Lembaga (KL) di 2020 sebesar Rp 854 triliun. Angka ini turun 0,25 persen jika dibandingkan dengan yang diajukan pada 2019 sebesar Rp855 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya