Mentan Copot Pejabat yang Terlibat Suap Impor Bawang Putih

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencopot pejabat dari eselon II, III, dan IV yang terlibat dalam kasus suap izin impor bawang putih.

oleh Bawono Yadika diperbarui 13 Agu 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 18:15 WIB
Kementan Lepas Ekspor 80 Jenis Komoditas Pertanian Senilai Rp 1,1 Triliun
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat berada di tempat pemeriksaan fisik terpadu CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat dari eselon II, III, dan IV yang terlibat dalam kasus suap izin impor bawang putih yang menjerat legislator dari Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra.

“Bapak Mentan mengambil langkah tegas dengan mencopot seluruh pejabat Eselon II, III dan IV yang terkait dalam kasus impor bawang putih, terkait dengan verifikasi wajib tanam bawang putih di Ditjen hortikultura," tutur Inspektur Jenderal Kementan Justan Siahaan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta (13/8/2019).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura pada Senin (12/8) siang dan menyita sejumlah dokumen terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Justan menjelaskan, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga masyarakat dapat lebih jelas melihat masalah ini.

"Sejak awal Kementan telah kerjasama dengan KPK, dan secara khusus 3 personil KPK ditempatkan di Kementan untuk pencegahan korupsi. Pegawai di Ditjen Hortikultura juga terbukti sudah berani melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi, dan ini nyata dilakukan oleh mereka. Selain itu, mereka juga sudah memblacklist 72 importir bawang nakal,” ujarnya.

Justan melanjutkan, di Kementan setidaknya ada sekitar 400 orang pegawai yang telah dipecat karena terindikasi KKN. Bahkan secara keseluruhan di Kementerian Pertanian, sebanyak 1.432 pegawai telah didemosi dan mutasi karena dianggap melakukan kecurangan.

"Ini adalah tanggung jawab moril kami, para Eselon I sebagai pimpinan tinggi Kementerian, dan tidak ingin terjadi pembiaran terhadap isu yang berkembang. Ini adalah langkah antisipasi saja. Kami mendukung KPK sepenuhnya dalam menjalankan proses hukum", tegas Justan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Suap Impor Bawang Putih, Nyoman Meminta Fee Rp 3,6 Miliar

20160127-Sambangi DPR, Pimpinan KPK Gelar Rapat dengan Komisi III-Jakarta
Ketua KPK Agus Raharjo saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1/2016). Rapat bersama pimpinan KPK ini terkait legislasi dan pengawasan. (Liputan6/Johan Tallo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) yang merupakan orang dekat Nyoman, serta tiga pihak swasta lainnya, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam kasus ini.

"CSU dan DDW diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Agus mengatakan, Doddy sempat menyampaikan kepada Afung bahwa dirinya memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," kata Agus.

Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman.

Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.

"Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Afung.  

KPK Tetapkan Nyoman Dhamantra Tersangka Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih

Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Cacat Hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Mahfud MD (kiri) bersama Ketua KPK Agus Raharjo menggelar konferensi pers terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Jakarta, Rabu (14/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, dan empat pihak swasta Elviyanto (ELV), Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Agus mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Agus mengatakan, lantaran Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta perbulan.

"Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.

Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp 2.1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer Rp. 2.1 Milyar ke Doddy Wahyudi.

Kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor(SPI). Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. 

"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp 2 miliar untuk 'mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya