Liputan6.com, Jakarta - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP mengaku tertarik untuk ambil bagian dalam pembangunan ibu kota baru. Namun begitu, perseroan masih menahan diri untuk bertindak lebih jauh sebelum pemerintah mengeluarkan aturan resmi terkait inisiasi tersebut.
Direktur Utama PTPP (Persero) Tbk Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya masih ingin tahu lebih persis format ibu kota baru, seperti titik lokasi pastinya. Sebab, ia tak mau ide tersebut hanya sekedar omongan belaka saja.
"Presiden belum pernah menyampaikan secara resmi (lokasi ibu kota baru), hanya di Kalimantan. Titiknya dimana kan kita belum tahu," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Hal lain yang jadi sorotan pihaknya yakni terkait jadwal atau timeline soal rencana pemindahan ibu kota. Kemudian, ia juga ingin mengetahui kesiapan anggaran pemerintah dalam proyek ini seperti apa
"Kita ingin tahu formatnya, sehingga kita bisa tahu apakah kita harus mulai tertarik mengembangkan kawasan di sana. Mudah-mudahan September atau Oktober ini dalam finalisasi anggaran pemerintah itu sudah confirm," ungkapnya.
Sejauh ini, ia melanjutkan, PTPP memang telah menjalin obrolan dengan pemerintah terkait rencana tersebut. "Kalau secara diskusi sudah pernah. Tapi kalau secara rapat formal belum," ucapnya.
Oleh karenanya, Lukman menekankan, PTPP masih menanti kejelasan lebih lanjut perihal pemindahan ibu kota ini melalui sebuah regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
"Kita tunggu dulu pemerintah. Enggak usah nunggu groundbreaking, (setidaknya) ada informasi kepastian Perpres keluar," tegas Lukman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pindah Ibu Kota, Bekasi Tak Akan Masuk Provinsi Jakarta
Jakarta sebagai ibu kota Indonesia telah lama menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan sebuah provinsi tersendiri. Namun begitu, pemerintah kini tengah menyusun rencana untuk pindah ibu kota dari Jakarta menuju suatu wilayah di Pulau Kalimantan.
Lantas, apakah Jakarta tetap berstatus sebagai sebuah provinsi bila tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, jika ibu kota negara sudah resmi berpindah, maka pemerintah akan memindahkan status DKI dari Jakarta kepada pusat pemerintahan baru.
"Nanti kita akan mengajukan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota untuk pusat pemerintahan baru itu. DKI itu bukan milik Jakarta. DKI itu singkatan dari Daerah Khusus Ibukota. Jadi tergantung nanti ibu kotanya di mana," tuturnya kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti dikutip Senin (19/8/2019).
Meski pindah ibu kota sudah terealisasi dan Jakarta tak lagi berstatus DKI, ia melanjutkan, Jakarta tetap akan menjadi sebuah provinsi mandiri yang memiliki gubernur dan pemerintahannya sendiri.
"Ya provinsi. Dari dulu juga udah provinsi. Dari sejak belum ada DKI juga dia sudah provinsi. Emang mau gabung Jawa Barat?" ujar dia.
Advertisement
Bodetabek Tak Akan Masuk Jakarta
Sebagai kota metropolitan dan pusat bisnis, posisi Jakarta saat ini ditopang oleh keberadaan kota pendukung yakni Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodetabek). Saat ditanya, apakah kota-kota tersebut bakal bergabung jadi satu kesatuan provinsi bersama Jakarta pasca melepas status DKI, Bambang menangkisnya.
"Enggak. Konsep metropolitan bukan berarti menyatukan wilayah administrasi. Justru konsep metropolitan menciptakan integrasi wilayah dari berbagai jurisdiksi, administrasi yang berbeda-beda," tuturnya.
"Jadi mereka punya satu kesatuan angkutan umum. Satu kesatuan misalnya distribusi air. Tapi bukan berarti mereka harus jadi satu provinsi," tukas Bambang.Â