Belanja Rp 500 Ribu, Turis Asing Bisa Dapat Pengembalian Pajak

Direktorat Jendral Pajak mulai mensosialisasikan kelonggaran tax refund untuk turis asing

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2019, 14:15 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2019, 14:15 WIB
Gunung Agung-Bandara Ngurah Rai
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (30/11). Aktivitas kedatangan dan keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah beroperasi dengan normal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi pembaharuan program VAT Refund atau Tax Refund, bagi turis mancanegara kepada pengusaha ritel di Jakarta.

Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini, turis asing dapat mengumpulkan struk belanjaan dengan nilai belanja minimal Rp 500.000 per struk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan terhadap ketentuan program VAT Refund. "Tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko ritel dan setelah mencapai total (belanja) Rp 5 juta, maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai, " ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (26/9/2019).

Dia mengatakan bahwa permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dapat dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di Bandara Internasional.

Konter VAT refund dapat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta), Bandara Juanda (Surabaya), dan Bandara Kualanamu (Medan).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syaratnya

Gunung Agung
Turis berselfie dengan latar aliran lahar dingin Gunung Agung di Karangasem, Bali (29/11). Lahar dingin ini menyebabkan krisis air bersih di kawasan tersebut. (AFP Photo/Juni Kriswanto)

Hestu menyampaikan bahwa syarat Tax Refund ini dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.

Sebagai informasi, struk belanja yang dapat di kembalikan maksimal satu bulan setelah waktu berbelanja yang tertera dalam struk. Apabila tanggal belanja melebihi waktu satu bulan, maka Tax Refund tidak berlaku.

Hestu mengatakan bahwa dengan skema baru ini bertujuan untuk menarik minat turis datang ke Indonesia, sehingga mendorong sektor pariwisata sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.

Selain itu juga pemerintah berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp 500.000 per struk yang dapat diakumulasikan, akan semakin mendorong pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

 

Nilai Klaim Capai Rp 7,8 Miliar

Turis Ceko Jalani Penyucian Pura Bali Usai Cebok Pakai Air Suci
Turis Ceko, Sabina Dolezalova (tengah) dan Zdenek Slouka (kiri) mengikuti upacara guru piduka di Pura Beji, Ubud, Bali, Kamis (15/8/2019). Sabina dan Zdenek sudah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat setempat usai usai cebok menggunakan air suci di pancuran Pura Beji. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

DJP mencatat bahwa saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan lebih dari 600 toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Untuk 2019, data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar," ucapnya.

Sementara itu, jumlah klaim pajak pada 2018 tercatat mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya