Harga Rokok Bakal Naik hingga Rp 51 Ribu, Benarkah?

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2019, 14:45 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 14:45 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Namun beredar di media sosial sejumlah harga rokok yang mengalami kenaikan lengkap dengan harga jualnya.

 

Daftar Harga Rokok Hoaks

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, jika daftar harga rokok tersebut tidak benar alias hoaks.

 

Pasalnya hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan cukai rokok dan HJE tersebut.

"Menurut saya Hoax. PMK-nya belum diumumkan," ujar saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Hingga saat ini, lanjut Henry, para produsen masih menunggu PMK terkait kenaikan cukai rokok dan HJE untuk setelahnya menentukan besaran kenaikan harga produknya.

"Masih belum tahu. Karena anggota baru menyesuaikan setelah PMK diterima. Kita tunggu saja," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 23 Persen di 2020

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Hal ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan Cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran nya menjadi 35 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menurut dia, kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Hal ini akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dengan demikian kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ucapnya.

Sri mengatakan, keputusan kenaikan cukai dan harga rokok ini diambil setelah berbagai pertimbangan. Kenaikan ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi konsumsi terhadap rokok.

"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," jelasnya.

Dia menjelaskan berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, terjadi tren peningkatakan konsumsi rokok. Perokok usia 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Sementara, jumlah perokok perempuan, naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

"Oleh karena itu, kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya