Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengaku geram dengan keberadaan mafia tanah di Indonesia.
Selain investor yang menjadi korban, daya saing RI menurutnya terganggu imbas eksisnya mafia tanah yang memakan kerugian hingga triliunan rupiah tersebut.
"Mafia tanah yang mengambil keuntungan dari suatu hal yang tidak positif, itu membuat ekonomi kita cost-nya menjadi lebih tinggi. Sehingga menganggu daya competitiveness kita," tutur dia di Gedung Kemenperin, Senin (14/10/2019).
Advertisement
Â
Baca Juga
Dia juga bilang, banyak proyek-proyek infrastruktur yang dulunya menjadi korban kasus mafia tanah.
"Kebanyakan para investor juga yang banyak korban mafia tanah, kemudian proyek-proyek infrastruktur, itu jalan tol, itu kan banyak korban mafia tanah juga," ujarnya.
Pihaknya pun menegaskan, pengusaha mendukung rencana pemerintah dalam membongkar aksi-aksi mafia tanah di dalam negeri.
"Ya kalau pemerintah sudah menyatakan membongkar mafia tanah ya bagus," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian ATR Tangani 60 Kasus Mafia Tanah sepanjang 2019
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara terus berkolaborasi bersama Kepolisian RI untuk memberantas mafia tanah karena saat ini terdapat 60 kasus yang terdeteksi sepanjang 2019.
"Tahun ini Kementerian ATR menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah. Saat ini kami bersama Kepolisian sedang menangani kasus tersebut," kata Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR RB Agus Widjayanto dikutip dari Antara, Sabtu (12/10/2019).
Agus mengingatkan agar masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain karena pasti akan ditindak tegas.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memaparkan akibat ulah mafia tanah, investasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical, senilai USD 4 miliar atau setara Rp 56 triliun menjadi terhambat.
"Di Banten itu Lotte Chemical mau investasi hampir USD 4 miliar untuk pengembangan petrochemical, tapi terhambat karena kasus ini," kata Sofyan.
Â
Advertisement
Cara Pencegahan
Dalam hal pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, peran Kementerian ATR/BPN adalah urusan administrasi termasuk kepastian sumber data. Sedangkan, untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak Kepolisian.
Ada pun gerakan untuk memerangi mafia tanah terus digagalkan dan sudah beberapa kasus besar diungkap, ada yang sudah divonis dan ada yang masih dalam proses.
Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.