Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, muncul wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bisa bekerja dengan jam fleksibel. Konsep ini disebut dengan Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini sedang digarap oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan, sistem ini bisa membuat layanan publik optimal asal infrastruktur digitalnya telah tersedia.
"Konsep ini membuat ASN bisa bekerja di mana saja, dengan bantuan teknologi tentunya. Namun harus ada infrastruktur yang memadai terlebih dahulu," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (4/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Infrastruktur digital tersebut memungkinkan proses administrasi lebih cepat terselesaikan. Nantinya, dalam rapat-rapat tidak diperlukan kertas lagi, pun dalam tanda tangan pejabat yang biasanya membutuhkan waktu lama.
Zudan mencontohkan pemanfaatan infrastruktur digital di tempat kerjanya, yaitu PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Di Dukcapil sudah diterapkan, 500 kabupaten dan kota sudah menerapkan surat pindah digital. Akta kelahiran, tanda tangan digital. Akta kematian, tanda tangan digital. Kartu keluarga, tanda tangan digital. Jadi Kepala Dinas (daerah) kalau lagi dinas ke Jakarta, layanan tetap jalan terus," ungkapnya.
Untuk pengaturan jam kerja sendiri, Zudan menambahkan, hal itu akan berjalan seiring dengan tata kelola yang diperbaiki. PNS pun mengaku sudah siap dengan konsep jam kerja ini.
"ASN/PNS tentu siap. Kita sudah tidak pakai mesin tik lagi, kita sudah pakai WhatsApp (media sosial) untuk kirim file dan sebagainya. Jadi, tinggal menunggu saja (dari pemerintah)," tutur Zudan.
PNS Bisa Dapat Libur Tambahan Selain Sabtu dan Minggu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
BACA JUGA
"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. ini yang mengenai compress work," tuturnya.
Advertisement