Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan hasil penyaluran bantuan subsidi rumah murah kepada masyarakat kurang mampu per 23 Desember 2019.
Bantuan tersebut diberikan lewat beberapa skema, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Direktur Jenderal Pembiayaan lnfrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menyampaikan, hingga 23 Desember kemarin penyaluran untuk kedua skema tersebut total mencapai 177.471 unit rumah.
Advertisement
"Pada tahun 2019, per 23 Desember 2019, penyaluran bantuan FLPP sebanyak 77.564 unit dan bantuan SSB sebanyak 99.907 unit," jelas dia saat sesi konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Realisasi program FLPP telah melampaui target tahun ini yang ditetapkan sebesar 68 ribu unit dengan anggaran Rp 7,1 triliun. Secara angka rupiah, anggaran yang telah terserap untuk penyaluran 77 ribu unit rumah adalah sekitar Rp 7,6 triliun.
Baca Juga
Di lain sisi, implementasi untuk program SSB hingga mendekati batas akhir tahun belum mencapai target. "Untuk SSB diharapkan sampai akhir tahun Rp 3,5 triliun, realisasi Rp 3,1 triliun," sambung Eko.
Pada 2020 mendatang, Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp 11 Triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah, dan SSB sebesar Rp3,8 Miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya.
Selain kedua skema tersebut, dipersiapkan juga Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) sebesar Rp 600 miliar untuk memfasiltasi 150 ribu unit rumah. Sedangkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BPPBT) sebesar Rp13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.
Target tersebut sebagaimana yang terjadi pada tahun ini, dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan pasar hingga maksimal kurang lebih sebanyak 50 ribu unit. Hal ini dikarenakan BP2BT berasal dari PHLN yang kenaikan target output dan anggaran tidak memerlukan persetujuan DPR.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
46.174 Rumah Murah dapat Bantuan KPR FLPP hingga Kuartal II 2019
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi terhadap penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) per kuartal II 2019. Hasilnya, sebanyak 18 bank pelaksana mampu menyalurkan KPR FLPP lebih dari 50 persen dari kuota yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO).
Sebagai informasi, KPR FLPP pada 2019 ini disalurkan Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) yang bekerjasama dengan 39 bank pelaksana, yang terdiri dari 9 Bank Umum Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Bank pelaksana turut mengingatkan pengembang terkait spesifikasi teknis rumah yang merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang Pembangunan Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat," tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Heripoerwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Berdasarkan informasi Kementerian PUPR, 18 bank pelaksana yang sukses menyalurkan dana likuiditas pembiayaan perumahan di atas 50 persen pada kuartal II tahun ini terdiri dari 5 Bank Umum Nasional serta 13 Bank Pembangunan Daerah.
Sebanyak 5 Bank Umum Nasional itu antara lain BNI, BTN, BTN Syariah, BRI, dan Bank Mandiri. Sedangkan 13 BPD yakni Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Sumselbabel, dan Bank Jambi Syariah.
Hasil evaluasi kuartal II 2019 juga mencatat, dana FLPP yang telah disalurkan kepada masyarakat sebanyak 46.174 unit rumah, atau sekitar 67 persen dari target total 68.858 unit.
Sementara itu, Plt Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Monhilal mengatakan, bank pelaksana yang secara kuota dana subsidi masih minim penyalurannya dapat dialihkan kepada bank pelaksana yang lebih berhasil penyalurannya.
"Bank pelaksana yang fokus dan telah mencapai lebih dari 50 persen penyaluran dana FLPP, berpeluang untuk mendapatkan relokasi kuota dari bank pelaksana yang minim pencapaiannya. Sebanyak 10 Bank Pelaksana telah mengajukan permohonan untuk menambah kuota dana FLPP," pungkas Monhilal.Â
Advertisement