Menperin: Plastik Seharusnya Dikelola, Bukan Dilarang

Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai ada persepsi yang salah terkait aturan pelarangan kantong plastik.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Jan 2020, 15:41 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 15:41 WIB
Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta
Kantong plastik terlihat masih digunakan di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai ada persepsi yang salah terkait aturan pelarangan kantong plastik yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan.

"Sebetulnya ada persepsi yang salah yang tidak utuh yang dimiliki oleh berbagai pihak terhadap plastik. Jadi kalau pengolahan plastik itu bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, dan kemudian plastik itu bisa dipakai bahan baku, dan itu bisa mendorong pertumbuhan industri itu sendiri," kata Agus dikutip pada Selasa (14/1/2020).

Menurut pandangannya, terkait pelarangan plastik yakni bagaimana setiap pemerintah daerah, bisa mengeluarkan satu kebijakan pengelolaan sampah dengan baik dan benar termasuk sampah plastik.

"Karena sebetulnya sampah-sampah itu punya potensi luar biasa untuk menjadi bahan baku bagi industri itu sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, memang Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan ditandatangani sejak 27 Desember 2019, yang diketahui larangan tersebut akan efektif diberlakukan mulai Juli 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengelola Mal di Jakarta Sebut Sanksi Penggunaan Kantong Plastik Salah Sasaran

Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta
Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Asosiasi Pengurus Pusat Belanja Indonesia (APPBI) ingin kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait ‎sanksi denda untuk pusat perbelanjaan yang menggunaan kantong plastik diperbaiki. Sebab kebijakan ini dinilai mereka tidak tepat sasaran.

Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, ‎APPBI keberatan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Di dalam aturan tersebut berisi kebijakan denda sanki penggunaan kantong plastik ‎yang ditanggungkan kepengelola pusat perbelanjaan.‎ Sebab ada beberapa pasal penjatuhan sanski yang tidak tepat sasaran.

"Terkait dengan beberapa pasal di dalam Pergub tersebut, menurut kami tidak tepat sasaran bila semua sangsi dibebankan kepada pengelola pusatbelanja yang menyewakan atau mall strata title,"‎ kata Ellen, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (11/1/2019). 

Ellen menyebutkan, saksi yang dijatuhkan mulai dari denda sebesar Rp 25 juta hingga pencabutan izin usaha jika kedapatan ada tenant yang kedapatan menggunakan kantong plastik.‎

Kebijakan ini dinilai tidak tepat sebab APPBI merupakan pengelola pusat belanja tidak menggunakan kantong plastik secara langsung.

"Bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha dan pengelola tidak melakukan penjualan langsung, serta tidak bersentuhan dengan tas plastik atau yang dimaksud tas kresek," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya