Pekerja Tetap dan Kontrak Bakal Dapat Jaminan Sosial yang Sama

Pemerintah mengatur pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 20:15 WIB
Renovasi Masjid Istiqlal
Pekerja merangkai besi baja untuk proyek renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Proyek renovasi Masjid Istiqlal yang dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 465.300.998.000 proses pengerjaannya baru mencapai 2,1 persen. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan merampungkan Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pada Minggu ini. Dalam draf tersebut, pemerintah mengatur pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

"Antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)," ujar Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).

Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0, menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap (ekonomi digital). Pekerja Kontrak pada jenis pekerjaan ini tetap harus diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Untuk pekerja alih daya (Outsourcing), baik yang bekerja sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, diberikan hak dan perlindungan yang sama.Antara lain dalam hal upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3 dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja.

Dalam kluster ketenagakerjaan, pemerintah juga menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, Job Placement Access.

Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pekerja Informal Belum Tersentuh Jaminan Sosial

Hari Buruh-Mayday 2017-Reog-Jakarta- Helmi Afandi-20170501
Massa buruh berjalan menuju Istana Negara saat aksi Hari Buruh di Jakarta, Senin (1/5). Dalam aksinya para buruh meminta sistem kerja kontrak dan upah rendah dihapus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan bahwa 57 persen penduduk di Indonesia merupakan pekerja di sektor informal. Sayangnya para pekerja informal tersebut sebagian besar belum mendapat jaminan sosial.

Oleh sebab itu, BP Jamsostek harus mampu memberikan jaminan untuk meningkatkan produktivitas pekerja sektor informal.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari riset yang bertajuk “Jaminan Sosial Sektor Informal dalam Lensa Survei LIPI”.

“Permasalahan terkait jaminan sosial kerap kali dihadapi di negara berkembang, termasuk Indonesia,” jelas Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Herry Jogaswara, Jumat (20/11/2019).

Herry menjelaskan, kelompok informal memiliki tingkat segmentasi yang tinggi dan memiliki kerentanan yang berbeda-beda. Hal itu membutuhkan strategi kebijakan yang mampu mengakomodir keseluruhan.

“Belum semua masyarakat, khususnya dengan status kurang sejahtera sulit mengakses jaminan sosial,” tambah Herry.

Hal yang sama juga dengan jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, Pemerintah harus memiliki strategi yang jitu dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam penelitian ini, LIPI memilih enam provinsi yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Faktor pertimbangan memilih enam provinsi tersebut adalah jumlah pekerja yang berada di sektor informal, usia pekerja, jenis pekerjaan yang rentan, tingkat segmentasi yang tinggi dan memiliki kerentanan yang berbeda-beda.

“Penelitian tersebut dilakukan melaui metode survey, FGD, dan Interview mendalam,” tambah Herry.

Reporter: Danar Jatikusumo  

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya