Izin Usaha Kini Dikelola BKPM

Mulai hari ini, perizinan usaha tingkat nasional sudah bisa dilakukan satu pintu di BKPM

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2020, 13:36 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2020, 13:36 WIB
Bahlil Lahadalia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mulai hari ini, perizinan usaha tingkat nasional sudah bisa dilakukan satu pintu di kantornya. Termasuk untuk mengurus insentif fiskal, tax holiday, tax amnesti dan pajak impor barang modal.

"Mulai hari ini kita launching, pas 3 Februari," kaya Bahlil di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (3/2/2020).

Mulai hari ini sudah ada 25 wakil dari kementerian/lembaga yang berkantor di BKPM. Hal ini sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha segala urusan perizinan dikelola BKPM.

Inpres tersebut menuliskan kewenangan kementerian/lembaga yang mengelola izin didelegasikan ke BKPM. Sehingga BKPM akan mengurus dari mulai izin usaha sampai keluarnya izin diurus di kantor BKPM. Tetapi secara teknis masih akan dikerjakan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Sementara itu, terkait izin usaha tingkat kota/kabupaten dan provinsi masih dilakukan oleh pemerintah daerah setempat lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dapat Restu Kemendagri

20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bahlil menyebut kewenangan ini sudah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri lewat surat edaran kepada para gubernur dan bupati/walikota.

"Jadi satu pintu semua sekarang," kata Bahlil.

Sehingga kewenangan kepala daerah dilimpahkan kepada DPM PTSP. Tetapi secara struktural bertanggung jawab tetap kepala daerah. Hanya, koordinasi fungsional dalam konteks kerja teknis DPM PTSP bekerja dengang BKPM Pusat.

Terkait lama proses perizinan, mantan Ketua HIPMI ini masih belum bisa memberikan kepastian. Sebab, tiap izin memiliki proses yang berbeda.

 

Bakal Lebih Baik

Panel V Rakornas Indonesia Maju
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan saat diskusi panel V Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel V itu membahas penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun, sebagai mantan pengusaha, Bahlil memastikan prosesnya akan lebih cepat dan lebih baik. Sebab dia tahu pengusaha selalu membutuhkan kepastian, kecepatan dan efisiensi.

"Tunggu, kasih saya waktu," ujarnya.

Terpenting kata Bahlil, pengusaha yang sudah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mengurus notifikasi di satu tempat, yakni BKPM. Sehingga prosesnya jadi efisien dan tidak banyak menguras buatan termasuk membuang waktu hari bolak-balik mengurus izin.

"Jadi izin itu tidak perlu mutar kepada semua kementerian dan kepastiannya juga ada," kata Bahlil.

Saat ini pihaknya sedang dibuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Jika ini sudah keluar, baru akan terlihat perizinan selanjutnya akan ditentukan lama prosesnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya