PB HMI Desak Kejagung Segera Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Pihak penegak hukum perlu bekerja sama untuk menyelamatkan aset negara di Jiwasraya dari mafia.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Feb 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 15:30 WIB
Jaksa Agung Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Komisi III DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus Jiwasraya. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Sabtu (22/2/2020).

Ketua Komisi Pemuda dan Kemahasiswaan PB HMI, Abubakar, menyatakan ada beberapa poin penting yang perlu disoroti dalam penuntasan kasus Jiwasraya ini. Menurutnya, pihak penegak hukum perlu bekerjasama untuk menyelamatkan aset negara dari mafia.

"(Kasus) Jiwasraya (penegak hukum) hanya menangkap pemain-pemain yang kecil. Maka dari itu kita ingin mendorong (agar) pemain-pemain besar yang tidak disentuh oleh penegak hukum (untuk diproses)," ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

PB HMI ingin pengusutan kasus JIwasraya tidak pandang bulu. Sebab, menurut PB HMI, diduga ada mafia yang turut andil dalam skandal tersebut, namun tak pernah tersentuh. Sementara yang tertangkap adalah pemain-pemain kecil saja.

Ke depannya, PB HMI akan menyurati pihak-pihak terkait untuk meminta transparansi atas kelanjutan kasus Jiwasraya ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Waduh, Kerugian Jiwasraya Bakal Lebih dari Rp 17 Triliun

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejaksaan Agung pada Jumat (14/2/2020) kemarin merilis temuan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya bertambah dari taksiran awal Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses audit terhadap pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan pelat merah ini masih berlangsung.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan, dugaan kerugian negara ini terhitung untuk periode 10 tahun, yakni sejak 2008 sampai 2018, sesuai masa penyidikan yang ditetapkan Kejaksaan Agung dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ditanyai kasus tersebut, Wakil Menteri BUMN 2 Kartika Wirjoatmodjo membenarkan bahwa kerugian negara akibat kasus Jiwasraya memang semakin membengkak.

"Memang bertambah, karena kan memang sudah diidentifikasi pertumbuhan nilai sahamnya memang segitu. Jadi itu tergantung hasil audit terakhir," ujar dia saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Selesai Maret 2020

PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Kartika mengatakan, Kejaksaan Agung dan BPK kini tengah mengaudit nilai kerugian negara yang disebabkan Jiwasraya pada 2019. Dia pun menargetkan hasil perhitungan akan keluar pada Maret 2020.

"Ini kita lagi audit yang tahun 2019, mungkin selesai sekitar bulan Maret nanti," ucap dia.

Ketika ditanya potensi penambahan kerugian negara, ia tak bisa banyak bicara. "Belum tahu," tukas Kartika singkat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya