Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan dan Perusahaan Manufaktur Mulai April 2020

Perusahaan di 19 sektor manufaktur merupakan yang paling terkena dampak akibat Corona lantaran impornya ke China terganggu.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mar 2020, 12:41 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 12:41 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk perusahaan-perusahaan di 19 sektor mulai April 2020. Relaksasi ini termasuk dalam Stimulus Fiskal dan Non-Fiskal Jilid II yang diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap sektor perekonomian.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perusahaan di 19 sektor tersebut merupaka yang paling terkena dampak akibat corona lantaran impornya ke China terganggu.

"Kita akan memberikan relaksasi pajak penghasialan pasal 22 impor barang-barang bahan baku modal untuk 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak. 19 sektor ini yang diidentifikasi yang mendapatkan kesulitan impor, terutama ke RRT," jelasnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sri Mulyani menuturkan, stimulus PPh 22 ini akan diberikan selama 6 bulan mulai April hingga September 2020. Dia menyebutkan, nilai pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah mencapai Rp 8,15 triliun.

"Ini akan kita berikan untuk 19 sektor industri baik di KITE maupun tidak. Pembebesan ini berlaku 6 bulan. Total Rp 8,15 triliun yang tidak dibayarkan perusahaan ini, dan diharapkan itu akan memberikan ruas cashflow dalam situasi tertekan dan tetap maintenance produksinya," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pekerja dan Korporasi, Ini Penjelasannya

Refleksi Akhir Masa Jabatan Anggota MPR, DPR, dan DPD
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan paparan dalam acara Dialog Refleksi Akhir Masa Jabatan Anggota MPR, DPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Dialog membahas capaian kinerja DPR, MPR, dan DPD periode 2014-2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam stimulus jilid II ini pemerintah akan menanggung berbagai pajak penghasilan karyawan dalam kurun waktu 6 bulan.

Dia menambahkan, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli.

"Agar menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mengeluarkan Stimulus Jilid II. Pertama PPh 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah untuk 6 bulan," jelas dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). 

Relaksasi selanjutnya, ia meneruskan, yakni keringanan beban untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku pada 19 sektor pengolahan.

"Ketiga, relaksasi pajak penghasilan korporasi atau PPh 25. Iuran bulanan diberikan potongan sebesar 30 persen. Keempat, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri orientasi ekspor, ini berlaku 6 bulan," sambungnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, stimulus kedua ini diberikan guna menyikapi perkembangan dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Dia pun membuka kemungkinan jika ke depannya pemerintah akan memberikan relaksasi lainnya.

"Ini bukan pengumuman terakhir, karena risiko dan perkembangan dunia terus dinamis. Kita selalu tebuka dan menyiapkan instrumen untuk meminimalkan dampak, baik pada sektor pengusaha maupun pada masyarakat," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya