Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk perusahaan-perusahaan di 19 sektor mulai April 2020. Relaksasi ini termasuk dalam Stimulus Fiskal dan Non-Fiskal Jilid II yang diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap sektor perekonomian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perusahaan di 19 sektor tersebut merupaka yang paling terkena dampak akibat corona lantaran impornya ke China terganggu.
Baca Juga
"Kita akan memberikan relaksasi pajak penghasialan pasal 22 impor barang-barang bahan baku modal untuk 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak. 19 sektor ini yang diidentifikasi yang mendapatkan kesulitan impor, terutama ke RRT," jelasnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Advertisement
Sri Mulyani menuturkan, stimulus PPh 22 ini akan diberikan selama 6 bulan mulai April hingga September 2020. Dia menyebutkan, nilai pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah mencapai Rp 8,15 triliun.
"Ini akan kita berikan untuk 19 sektor industri baik di KITE maupun tidak. Pembebesan ini berlaku 6 bulan. Total Rp 8,15 triliun yang tidak dibayarkan perusahaan ini, dan diharapkan itu akan memberikan ruas cashflow dalam situasi tertekan dan tetap maintenance produksinya," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pekerja dan Korporasi, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam stimulus jilid II ini pemerintah akan menanggung berbagai pajak penghasilan karyawan dalam kurun waktu 6 bulan.
Dia menambahkan, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli.
"Agar menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mengeluarkan Stimulus Jilid II. Pertama PPh 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah untuk 6 bulan," jelas dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
BACA JUGA
Relaksasi selanjutnya, ia meneruskan, yakni keringanan beban untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku pada 19 sektor pengolahan.
"Ketiga, relaksasi pajak penghasilan korporasi atau PPh 25. Iuran bulanan diberikan potongan sebesar 30 persen. Keempat, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri orientasi ekspor, ini berlaku 6 bulan," sambungnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, stimulus kedua ini diberikan guna menyikapi perkembangan dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Dia pun membuka kemungkinan jika ke depannya pemerintah akan memberikan relaksasi lainnya.
"Ini bukan pengumuman terakhir, karena risiko dan perkembangan dunia terus dinamis. Kita selalu tebuka dan menyiapkan instrumen untuk meminimalkan dampak, baik pada sektor pengusaha maupun pada masyarakat," tuturnya.
Advertisement