Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, yang menghimbau agar tidak ada kegiatan perkantoran di Ibukota selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyatakan sikap untuk mendukung seruan tersebut, meski menurutnya cukup berat.
"Walaupun memang berat, dunia usaha tetap mendukung seruan Gubernur untuk menerapkan work from home (WFH) dalam rangka peran serta dunia usaha dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona," ujarnya kepada Liputan6.com pada Minggu (22/3/2020).
Advertisement
Dalam keterangannya, Sarman membeberkan bahwa sejak 16 Maret, dunia usaha telah melakukan work from home. Sekitar 50-60 persen staff dan karyawan sudah bekerja dari rumah. Yang masuk hanya bagian-bagian yang melakukan pelayanan langsung kepada costumer atau pelanggan.
Kemudian, lanjutnya, dengan adanya seruan yang baru dari Gubernur tentu dunia usaha akan lebih menambah lagi jumlah karyawan/staff yg bekerja dari rumah, bisa mencapai 80 persen bahkan jika memungkinkan bisa mencapai 90 hingga 100 persen, sesuai urgensi masing-masing perusahaan.
"Yang jelas, bahwa kita mendukung penuh program pemerintah, bagaimana agar wabah virus corona ini segera berakhir sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian kita dapat normal kembali," tegas Sarman.
Menurutnya, dengan mengurangi aktivitas kantor selama 14 hari tentu produktivitas usaha tidak maksimal. Meski demikian, ia mengatakan keselamatan masyarakat, staf dan karyawan kita diatas segala galanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gubernur Anies Minta Seluruh Kantor di Jakarta Hentikan Kegiatan Mulai 23 Maret 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran. Hal ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat pesat.
Anies mengatakan hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya status Jakarta menjadi tanggap darurat bencana COVID-19. Mengingat DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19 ini.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu.Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/3/2020).
Kegiatan minimal itu, kata dia, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya.
"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies seperti dikutip dari Antara.
Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
5. Informasi terkait:a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
Advertisement