Liputan6.com, Jakarta - PT Adaro Energy Tbk (Adaro) menyalurkan bantuan senilai Rp 20 miliar kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membantu program pemerintah memerangi Coronavirus Disease (Covid-19).
"Saya berharap teman-teman swasta bisa membantu pemerintah dan BNPB. Kita dalam kondisi peperangan melawan COVID-19," kata Presiden Direktur PT Adaro, Garibaldi Thohir melalui Konferensi pers di Kantor BNPB pada Senin (23/3).
Garibaldi kemudian menyebut bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi perusahaan swasta lainnya, untuk aktif terlibat membantu pemerintah Indonesia berjuang melawan pandemi virus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Turut hadir dalam konferensi tersebut Doni Monardo selaku ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yang mengapresiasi PT Adaro Energy yang dinilai perduli terhadap penanganan pandemi virus Covig-19 di tanah air.
Ia kemudian menyebut bahwa dana bantuan sebesar Rp 20 miliar dari Adaro akan dimaksimalkan sebaik mungkin, seperti bagi para tenaga medis dan prajurit TNI yang menjadi garda terdepan dalam memerangi virus Corona.
Selain itu, dana bantuan dari PT Adaro juga akan dialokasikan untuk penyediaan alat transportasi, yakni mobil yang diperuntukan bagi pasien yang terjangkit virus Covid-19
"Jadi, marilah semua menjadi pahlawan kemanusian dan mengikuti langkah PT Adaro," pungkas Doni.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Seluruh Izin Impor Alat Kesehatan Terkait Corona Dialihkan ke BNPB
Pemerintah tengah mempercepat pengadaan sejumlah barang impor untuk penanganan virus Corona Covid-19. Salah satunya dengan memberlakukan pembebasan bea masuk impor yang kini rekomendasinya berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kebijakan tersebut tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang rekomendasi untuk pembebasan bea masuk berada di Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini Kepala BNPB.
"Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pimpinan kementerian dan lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Covid-19," tulis Pasal 13A ayat I aturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi kemenkeu, Senin (23/3/2020).
Adapun barang-barang yang bebas bea masuk dan perlu mendapatkan rekomendasi Kepala BNPB adalah barang-barang impor untuk penanganan virus corona Covid-19. Sayangnya, dalam Keppres itu tidak disebutkan secara detail barang apa saja yang dibebaskan bea masuknya.
Sebelumnya, rekomendasi mengenai pembebasan bea masuk itu terdapat di Menteri Perdagangan. Hal ini sudah diatur sejak lama, salah satunya pada Keppres 260 Tahun 1967.
"Menteri Perdagangan menetapkan kebidjaksanaan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) dan mengatur serta mengawasi pelaksanaannya berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah jang telah ditetapkan serta memperhatikan wewenang, tugas dan tanggung djawab Menteri/Departemen dan instansi-instansi lainnja berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku," tulis beleid tersebut.
Advertisement