Organda Dukung Larangan Mudik, Namun Khawatir PHK Massal

Organda) Provinsi DKI Jakarta mendukung langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan aturan larangan mudik

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 17:15 WIB
FOTO: Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Layanan Bus AKAP
Bus AKAP terparkir di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, Dishub Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi pertanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta mendukung langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan aturan larangan mudik lebaran 2020 pada hari ini (21/4/2020).

Lewat aturan ini diharapkan mata rantai penyebaran virus Covid-19 dapat di putus, sehingga sektor usaha angkutan darat kembali menggeliat.

"Organda mendukung kebijakan tersebut karena melihat penyebaran virus corona yang masih tinggi," kata Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan kepada Merdeka.com, Selasa (21/4/2020).

Kendati demikian, Shafruhan beserta jajarannya akan menindaklanjuti larangan perjalanan mudik yang baru diumumkan oleh Jokowi. Terutama dampaknya bagi pelaku usaha dan pekerja sektor transportasi umum darat yang terancam kehilangan mata pencaharian.

Sebab, sejak sejak pemerintah mengumumkan dua warganya terpapar virus berbahaya asal kota Wuhan pada Senin (2/3), perlahan tapi pasti kelangsungan usaha transportasi darat Tanah Air mulai goyah.

Hal ini diperparah dengan pemberlakuan aturan PSBB oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di wilayah Jabodetabek membuat kelangsungan usaha transportasi darat terancam gulung tikar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PHK Masal

FOTO: Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Layanan Bus AKAP
Awak bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi pertanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Alhasil cashflow perusahaan kian menipis setelah pembatasan operasional sejumlah moda angkutan umum darat diiringi dengan menurunnya minat konsumen menggunakan transportasi umum di wilayah dengan status zona merah Covid-19. Imbasnya para pekerja angkutan darat dapat menjadi korban PHK massal ditengah wabah virus corona.

"DKI Jakarta saja tercatat 90 persen dari total 86.000 berbagai jenis transportasi darat, seperti bajaj, mikrolet, angkot, bis kota hingga taksi terpaksa dikandangkan. Dan hanya transportasi umum darat sebagai penyambung dari dan ke halte transjakarta, yang beroperasional," jelasnya.

Untuk itu pemerintah segera diharapkan memberikan kompensasi berupa bantuan langsung tunai dan sembako bagi seluruh pekerja sektor transportasi darat yang mengalami penurunan pendapatan akibat wabah corona. Tak hanya itu pemerintah juga diharapkan memberi kompensasi serupa bagi pelaku usaha transportasi umum yang merugi.

Sulaeman

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya