Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Seotjipto menyampaikan 9 usul stimulus fiskal yang dapat diberikan pemerintah kepada sektor hulu migas di tengah pandemi Corona.
Seperti yang diketahui, sektor hulu migas juga terkenal hantaman keras wabah virus, menyebabkan terhambatnya aktivitas di lapangan hingga molornya target onstream proyek tertentu.
"Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi (Abandonment and Site Restoration atau ASR) untuk menutup sumur secara permanen dan menghentikan operasi. Dampaknya, perbaikan cash flow kontraktor," kata Dwi dalam diskusi virtual bersama Komisi VII DPR, Selasa (28/4/2020).
Advertisement
Kedua ialah tax holiday pajak penghasilan. Usulan ini diperkirakan bisa menjaga corportae and divident tax rate sebesar 40 hingga 48 persen dengan skema cost recovery serta kontrak gross split dan Pertamina sebesar 25 persen.
Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG. Usulan ini diperuntukkan bagi seluruh wilayah kerja yang menjual produknya sebagai LNG. Cashflow kontraktor akan memiliki kinerja lebih baik dengan insentif ini.
"Keempat, barang milik negara hulu migas tidak akan dikenakan biaya sewa. Sudah dilakukan diskusi dengan Kementerian ESDM dan DJKN pada 9 April 2020," kata Dwi.
Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG badak sebesar USD 0,22 per MMBtu yang berdampak pada 3,6 persen dari pendapatan kotor (untuk harga gas USD 6 per MMBtu.
Usul Stimulus Selanjutnya
Kemudian keenam, penundaan atau pengurangan pajak-pajak tidak langsung hingga 100 persen untuk wilayah kerja eksploitasi.
Ketujuh, gas bisa dijual dengan harga diskon, untuk skema Take of Pay dan DCQ.
Kedelapan, pemberian insetif untuk batas waktu tertentu seperti percepatan depresiasi, perubahan split sementara, DMO full price dan lainnya.
"Akan ada perbaikan ekonomi pengembangan lapangan yang didapatkan. Adapun saat ini masih dalam tahap diskusi dengan wilayah kerja yang akan mengajukan insentif," kata Dwi.
Dan terakhir, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
Â
Advertisement