Mengenal Prosedur dan Kepabean Ekspor

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor.

oleh Reza pada 29 Jun 2020, 09:23 WIB
Diperbarui 29 Jun 2020, 09:19 WIB
Ditjen PKH
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan eksportir baru guna menyiapkan unit usaha dan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha agar siap ekspor.

Selain itu, pengenalan prosedur ekspor dan kepabean ekspor ini juga selaras dengan program Kementan, yaitu Gratieks (Gerakan tiga kali lipat ekspor).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ir Fini Murfiani, M.Si mengatakan, pengetahuan dasar sebagai eksportir atau calon eksportir sangat perlu diketahui. Tujuannya agar tidak ada kendala saat melakukan kontrak jual beli dengan buyer, pengurusan dokumen ekspor hingga saat pengiriman barang.

"Indonesia sebagai negara berdaulat harus dapat berperan dalam perdagangan dunia. Maka kami harus terus memperkuat langkah Indonesia dalam melakukan peningkatan ekspor, khususnya bagi para pelaku usaha ekspor komoditas peternakan dan kesehatan Hewan," ujar Fini.

Fini mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan ekspor, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 482 jenis komoditas dan produk turunan binaan bidang peternakan. Seluruhnya sesuai dengan Kepmentan 104 tahun 2020 dan Kepmentan 4918 Tahun 2020.

“Realisasi ekspor komoditas peternakan Tahun 2020 sampai dengan bulan Mei (angka sementara) mencapai nilai Rp.4,91 T dengan total volume 121.399 Ton," jelas Fini. Fasilitator Ekspor, Hesty Dharmanita Wianggawati menjelaskan bahwa kebijakan ekspor suatu negara tidak hanya berlatarbelakang pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri (konsumsi maupun bahan baku industri dalam negeri). Namun, harus juga fokus pada perlindungan dan kelestarian sumber daya alam.

Selain itu, diperlukan juga peningkatan nilai tambah, stabilitas harga di dalam negeri, keamanan, kesehatan, keselamatan manusia dan lingkungan hidup, serta adanya kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan moral bangsa dan Kesepakatan Internasional (WTO).

Pengenalan terhadap beberapa dokumen ekspor yang harus dimengerti sejak awal oleh pelaku usaha ekspor atau calon eksportir adalah legalitas perusahaan, kontrak penjualan, faktur perdagangan, packing list, pemberitahuan ekspor barang (PEB), bill of lading, letter of credit, surat keterangan asal (COO), serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Undang-undang yang berlaku sesuai jenis barang. Hal ini agar tidak menemui kendala dalam proses ekspor.

Menurut Hesty, salah satu informasi penting bagi eksportir yaitu pemanfaatan preferensi tarif dalam perdagangan internasional dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Dengan adanya perjanjian perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun regional, hal ini dapat memberikan manfaat bagi eksportir dalam menawarkan barang kepada calon buyer, fasilitasi preferensi tariff dapat dijadikan daya saing produk Indonesia.

"Dengan membuat dokumen SKA, jika dengan mengikuti skema preferensi tarif perdagangan tertentu dapat memberikan keuntungan pengurangan besaran tarif bea masuk di negara tujuan ekspor dibandingkan dengan negara kompetitor yang tidak memiliki perjanjian perdagangan," paparnya.

 

Ditjen PKH
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor.

Sebagai contoh, untuk produk telur asin dengan kode HS 0407.9090 bahwa untuk tariff bea masuk MFN di Korea Selatan untuk telur asin sebesar 27,5 persen, namun jika menggunakan preferensi tariff skema perjanjian ASEAN Korea, maka importir di Korea akan mendapat pengurangan menjadi 5 persen.

Sementara itu, Arya Mabruri sebagai Fasilitator Ekspor lainnya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2019 soal ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan menjelaskan beberapa kriteria barang ekspor yaitu adalah barang bebas, barang dibatasi dan barang dilarang.

Untuk kriteria barang bebas komoditas peternakan seperti Hatching Egg dan Telur Asin merupakan barang ekspor yang dalam proses ekspornya tidak perlu memerlukan izin khusus dari otoritas perdagangan. Sedangkan untuk jenis yang dibatasi merupakan produk yang hanya dapat diekspor dengan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Contoh dari jenis yang dibatasi yaitu Domba dan Kambing hidup. Lalu, untuk barang yang dilarang meliputi barang yang sama sekali tidak boleh diekspor seperti barang kuno dan hewan yang dilindungi seperti ikan arwana.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya