Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro (Bentjok) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait tudingan Benny terhadap lembaga audit pemerintah ini yang disinyalir melindungi nama pengusaha besar Bakrie Group milik Aburizal Bakrie.
“Apa yang disampaikan adalah tuduhan yang tidak berdasar. Kami akan mengadukan perbuatan melawan hukum Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri,” kata Ketua BPK, Agung Firman dalam konferensi pers, Senin (29/6/2020).
Agung menjelaskan, bahwa dalam perhitungan kerugian negara (PKN) atas kasus Jiwasraya, BPK bertindak atas konstruksi yang sudah jelas dan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga tidak menjadikannya hal yang patut dicurigai.
Advertisement
"Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara (PKN) dapat dilakukan. Tentu saja perhitungan kerugian negara ini baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari tanggung jawab BPK," ujar Agung.
Dengan kerangka tersebut, kata Agung, maka tuduhan Benny Tjokro tidak seharusnya terjadi. Tak perlu ada pihak-pihak yang mencurigai bahwa BPK melindungi pihak tertentu. Sebab, BPK melakukan perhitungan kerugian negara setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
"Dengan kerangka tersebut menjadi lucu apabila dikatakan BPK melindungi pihak tertentu, karena BPK itu menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh kejaksaan," jelas Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hormati Proses
Agung menekankan, BPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga memastikan bahwa BPK tidak akan ikut campur terhadap substansi yang saat ini menjadi ranah penyelidikan pengadilan.
“BPK mendukung penuh Kejaksaan baik pengungkapan maupun penyidikan. Bukan hanya kerugian negara, tapi juga kemungkinan kerugian perekonomian. Pada tingkat ini, kami masih menetapkan menjadi perhitungan kerugian negara,” tutur Agung.
Advertisement
Benny Tjokro Tak Terima Asetnya Disita Negara
Sebelumnya, Benny Tjokro, salah satu terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, tak terima asetnya turut disita Kejaksaan Agung untuk negara. Benny merupakan Komisaris PT Hanson International.
”Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Benny juga mengklaim, penyitaan aset oleh Kejaksaan tak cermat.
Selain itu, dalam eksepsinya, Benny menyoroti soal inkonsistensi kurun waktu tindak pidana yang disebutkan jaksa dalam dakwaan kasus Jiwasraya.
Pada dakwaan pertama disebutkan dugaan korupsi Jiwasraya itu terjadi pada 2008-2018. Sedangkan pada dakwaan kedua tentang dugaan TPPU, dugaan tindak pidana itu diduga terjadi pada 2012-2018.
"Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini dimana ada 4 tahun yang hilang," tegas Benny.
Benny berharap, dakwaan terhadapnya terkait dugaan tindakan korupsi Jiwasraya secara bersama sebesar Rp 16,8 triliun dan tindak pindana pencucian uang (TPPU), dibatalkan oleh majelis hakim.