Liputan6.com, Jakarta - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (CPNS 2019) yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), dan diminta untuk segera daftar ulang mulai 1-7 Agustus 2020 di laman https://sscn.bkn.go.id.
Kemudian, peserta dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali.
Bagi peserta sleksi CPNS yang telah daftar ulang wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Setelah itu, peserta tinggal menunggu jadwal dan tempat pelaksanaan SKB.
Advertisement
Adanya pandemi  covid-19 pelaksanaan tes SKB ini akan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes; 2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
 7) Peserta seleksi CPNS yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kewajiban Peserta
b. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
 4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
6) Duduk pada tempat yang ditentukan;
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Â
Advertisement
Larangan Peserta
c. Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6) Merokok dalam ruangan;
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.