Bantuan Rp 50 Juta untuk Pesanten Cair Akhir Agustus, Simak Cara Ambilnya

Pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 2,5 triliun ke pesantren. Dana tersebut diharapkan bisa untuk membantu beradaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Agu 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2020, 12:00 WIB
Para Santri Ikuti Khatam Al Quran Saat Pandemi
Sejumlah santri berusia belasan tahun membaca Al quran atau tadarus bersama-sama dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Daarul Qu'ran Pesantren Al Kautsar, Cibinong, Bogor, Kamis (7/5/2020). Kegiatan Khatam Al quran tersebut dilakukan rutin di setiap bulan Ramadan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020. Bantuan tersebut sebesar Rp 25 juga hingga Rp 50 juta untuk masing-masing pesantren. 

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono, dikutip dari laman setkab, Minggu (16/8/2020).

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:

- Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy)

- Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)

- NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)

- NPWP lembaga (foto copy)

- Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar

- Membawa stempel pesantren

- Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

“Bantuan untuk pesantren ini nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

Bantu Pesantren, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 2,5 Triliun

Para Santri Ikuti Khatam Al Quran Saat Pandemi
Santri berusia belasan tahun membaca Al quran atau tadarus bersama-sama dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Daarul Qu'ran Pesantren Al Kautsar, Cibinong, Bogor, Kamis (7/5/2020). Kegiatan Khatam Al quran tersebut dilakukan rutin di setiap bulan Ramadan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 2,5 triliun ke pesantren. Dana tersebut diharapkan bisa untuk membantu beradaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi. Dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk bantuan operasional dan pembelajaran daring di pesantren.

Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan disalurkan kepada ribuan lembaga pendidikan pesantren. Saat ini, terdapat 262.255 lembaga pendidikan yang terdata di Kementerian Agama.

"Varian lembaga di pesantren ini memang besar sekali dan inilah yang akan kita bantu meskipun bantuannya tidak terlalu besar tetapi ketika diakumulasi jumlahnya jadi terlihat besar," kata Amin dalam Media Briefing: Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pesantren secara virtual, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Secara khusus ada 28.231 lembaga pendidikan pesantren yang akan menerima manfaat dari program bantuan operasional tersebut. Anggaran yang disalurkan melalui pesantren sebanyak Rp 645,7 miliar.

Amin menjelaskan, tidak semua lembaga pesantren mendapatkan dana bantuan yang sama. Mereka terbagi menjadi 3 golongan kategori yakni pesantren besar, pesantren sedang dan pesantren kecil.

Kategori pesantren besar mendapatkan dana sebesar Rp 111,75 miliar. Anggaran ini akan dibagikan kepada 2.235 pesantren yang masing-masing mendapatkan Rp 50 juta.

Lalu, kategori pesantren sedang mendapat anggaran sebesar Rp 161,28 miliar. Anggaran in iakan dibagikan kepada 4.32 pesantren yang masing-masing mendapatkan Rp 40 juta.

Sedangkan kategori pesantren kecil mendapat anggaran Rp 327,65 miliar. Anggaran ini akan dibagikan kepada 14.906 pesantren yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya